Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:30 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang menangani praperadilan Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026). (Foto: NU Online/Aji)

Jakarta, NU Online

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dalam praperadilan ini, Gus Yaqut menolak penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, pada Rabu (11/3/2026).


Hakim dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menimbang bahwa berdasarkan laporan masyarakat, KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang didukung oleh berbagai alat bukti, yaitu bukti B1 sampai dengan B5, bukti 8A, bukti 8D, bukti P10, bukti P15, bukti P16C, bukti P16D, bukti P16E, bukti P17E, bukti P23A, bukti P23B, serta bukti P1 sampai dengan bukti T140.


Hakim mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.


Hakim juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka.


"Menimbang bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, maka petitum kedua beralasan hukum untuk ditolak," jelasnya.


"Oleh karena petitum kedua dan petitum ketiga telah ditolak, maka petitum keempat beralasan hukum untuk ditolak," tambahnya.


Melansir laman resmi PN Jaksel, Berikut petitum lengkap Gus Yaqut:


Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;


Kedua, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama YAQUT CHOLIL QOUMAS (PEMOHON) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Ketiga, menyatakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (Pemohon), dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


Keempat, menyatakan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan, yaitu:

a. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025;

c. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 08 Januari 2026, yang semuanya dijadikan dasar Termohon untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;


Keenam, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini.