Nasional

Jokowi Tegaskan Empat Menteri akan Penuhi Panggilan MK di Sidang Pilpres 2024

Kamis, 4 April 2024 | 08:14 WIB

Jokowi Tegaskan Empat Menteri akan Penuhi Panggilan MK di Sidang Pilpres 2024

Presiden RI Joko Widodo saat berpidato (Foto: Instagram Jokowi)

Jakarta, NU Online
Presiden RI Joko Widodo menanggapi soal pemanggilan empat menteri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan mereka akan memenuhi panggilan MK di sidang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024) besok.


"Semuanya akan hadir karena diundang oleh MK. Semuanya akan hadir hari Jumat, akan hadir," katanya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (3/4/2024).


Saat ditanyakan wartawan tentang pesan khusus Presiden Jokowi terhadap empat menterinya di sidang MK, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya ke empat menterinya.


"Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan misalnya mengenai anggaran, seperti apa; Kalau Mensos mengenai bantuan sosial seperti apa, nanti akan dijelaskan semuanya," jelas Jokowi.


Ia meminta masyarakat menyimak informasi sidang ke empat menteri tersebut karena dirinya tak mau mengomentari apa pun yang berkaitan dengan MK.


Sementara Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa majelis hakim akan memanggil empat menteri terkait sidang sengketa Pilpres 2024 Pada Senin, (1/4/2024). Keempat menteri yang akan dipanggil adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.


"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo.


Suhartoyo mengungkapkan bahwa MK telah merencanakan pemanggilan keempat menteri dari kabinet Presiden Joko Widodo, pada Jumat, (5/4/2024).


Keempat pihak tersebut, kata dia, dianggap penting oleh MK. Namun, pemanggilan itu tak berarti bahwa mahkamah sedang memenuhi permintaan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pihak penggugat utama dalam sengketa pilpres.