Kasus Keracunan MBG Terus Bertambah, JPPI Sebut Ada Upaya Pembungkaman di Sekolah
Senin, 12 Januari 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali meningkat pada Januari 2026.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai bahwa selain membahayakan keselamatan anak, program ini juga melahirkan iklim pembungkaman di lingkungan sekolah yang membuat banyak korban tidak berani bersuara.
JPPI mencatat, pada Januari 2026, jumlah korban keracunan MBG telah menembus lebih dari 1.000 anak di berbagai daerah. Kasus terbesar terjadi di Kabupaten Grobogan dengan 658 korban, disusul Mojokerto 261 korban, Semarang 75 korban, dan Kendari 66 korban anak.
Menurut Ubaid, rangkaian peristiwa ini tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan teknis semata. Ia menegaskan bahwa keracunan massal yang berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan jaminan keamanan pangan bagi peserta didik.
“Yang terjadi hari ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini adalah kegagalan negara melindungi nyawa anak. Lebih dari seribu anak keracunan hanya dalam hitungan hari, dan 658 di antaranya di satu kabupaten. Ini bukan angka statistik, ini tubuh-tubuh kecil yang tumbang di sekolah. Negara tidak boleh berlindung di balik jargon gizi sambil menutup mata terhadap penderitaan anak-anak,” tegas Ubaid, melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, pada Senin (12/1/2026).
Selain itu, ia menyoroti sikap pemerintah, khususnya Presiden dan Badan Gizi Nasional (BGN), yang belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak. Di tengah banyaknya laporan keracunan, kata Ubaid, program MBG justru tetap dijalankan tanpa jeda dan tanpa evaluasi menyeluruh.
Lebih jauh, Ubaid meyakini bahwa angka korban yang terungkap ke publik belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Banyak sekolah, guru, orang tua, bahkan murid memilih diam karena merasa tertekan dan takut melaporkan kejadian yang mereka alami.
“Data yang muncul ke publik hanyalah puncak gunung es. Di lapangan, banyak sekolah, guru, orang tua, bahkan murid yang takut bersuara. Ada tekanan berlapis. Mulai dari guru ke murid, dari sekolah ke guru, dari SPPG ataupun dinas ke sekolah. MBG menciptakan iklim ketakutan. Anak-anak diajarkan diam ketika sakit. Ini bukan negara yang melindungi, ini negara yang membungkam,” lanjut Ubaid.
Ia menuturkan bahwa persoalan MBG tidak pernah dibuka dan dievaluasi secara objektif. Jalur pelaporan internal di sekolah tidak berfungsi karena dikuasai rasa takut, sedangkan anak-anak justru belajar bahwa keselamatan mereka bisa dikorbankan demi menjaga citra sebuah program negara.
Ia menilai, iklim pembungkaman ini bahkan lebih berbahaya daripada kasus keracunan itu sendiri. Ketika murid takut berbicara, guru enggan melapor, dan sekolah memilih diam, maka fungsi dasar pendidikan sebagai ruang aman untuk berpikir dan mengoreksi kesalahan telah hilang.
“Pembungkaman kritik atas MBG di sekolah sejatinya adalah pembunuhan terhadap pendidikan itu sendiri. Pendidikan hidup dari keberanian bertanya dan kemampuan mengoreksi. Jika anak-anak diajarkan untuk diam ketika sakit, jika guru dipaksa menutup masalah demi citra program, maka yang sedang kita bangun bukan generasi kritis, melainkan generasi yang terbiasa tunduk,” tegas Ubaid.
Ia menegaskan bahwa MBG kini telah berubah menjadi instrumen kekuasaan yang menekan sekolah dan membungkam suara anak. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru menjadi sumber kecemasan di ruang pendidikan.
“Jika Presiden dan Badan Gizi Nasional tetap memaksakan program ini tanpa jeda, tanpa audit total, dan tanpa jaminan keamanan pangan yang ketat, maka negara sedang mempertaruhkan nyawa anak-anaknya sendiri. Program apa pun tidak sah jika dibangun di atas risiko keracunan massal. Anak-anak bukan kelinci percobaan kebijakan,” pungkas Ubaid.
Atas dasar itu, JPPI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, JPPI meminta BGN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuka ruang pelaporan yang benar-benar aman di setiap sekolah serta menjamin hak mutlak siswa, guru, dan pihak sekolah untuk bersuara di mana pun, baik di kelas, lingkungan sekolah, media, maupun ruang digital, tanpa ancaman, teror, sanksi, atau stigmatisasi.
Kedua, JPPI meminta BGN dan SPPG menghentikan perlakuan terhadap anak, guru, dan wali murid sebagai objek bisu kebijakan. JPPI menegaskan bahwa MBG dibiayai dari pajak rakyat, sehingga setiap anak dan sekolah merupakan pemilik sah program ini dan berhak bertanya, menolak, mengoreksi, serta menggugat.
Ketiga, JPPI mendesak dihentikannya narasi manipulatif yang melabeli siswa kritis sebagai “anak tidak bersyukur”. Kritik dan protes bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan bagian dari hak warga negara untuk mengawasi penggunaan uang publik. Negara yang membungkam suara rakyatnya sendiri hanya sedang membangun rezim ketakutan di dunia pendidikan.