Kejagung Laporkan Hasil Penyelamatan Senilai Rp24,7 Triliun dari Perkara Korupsi Sepanjang 2025
Selasa, 20 Januari 2026 | 19:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat penyerahan hasil penyelamatan Keuangan kepada negara (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, NU Online
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp24,7 triliun dari penanganan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang tahun 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam pemaparannya, Burhanuddin mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan sepanjang 2025 mencapai Rp300,86 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh perkara yang ditangani pada periode tersebut.
Di tengah besarnya kerugian negara, Kejaksaan mencatat adanya upaya penyelamatan keuangan negara melalui pengamanan dana dan aset selama proses penanganan perkara.
"Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial. Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24.716.743.351.180,30," kata Burhanuddin.
Selain dalam bentuk rupiah, Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan juga berhasil mengamankan aset dalam berbagai mata uang asing. Aset tersebut terdiri atas USD 11.293.503,67, SGD 26.409.503,00, dan EUR 57.200,00.
Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari penanganan perkara korupsi dan TPPU sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp19.122.474.812.274,00.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Kejaksaan menerima sebanyak 4.748 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.131 laporan ditindaklanjuti ke tahap penanganan perkara, dengan 1.590 perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Sementara itu, untuk perkara kepabeanan, pajak, cukai, serta TPPU yang berkaitan, Kejaksaan secara kumulatif telah melakukan penuntutan terhadap 562 perkara dan melaksanakan eksekusi terhadap 221 perkara.
Burhanuddin menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh jajaran tindak pidana khusus bersifat sementara dan masih bergantung pada proses peradilan.
"Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara," ujarnya.
Usulkan tambahan anggaran 2026
Burhanuddin juga menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran Kejaksaan RI untuk tahun anggaran 2026 guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pagu anggaran Kejaksaan RI pada 2026 ditetapkan sebesar Rp20 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Namun demikian, Burhanuddin menilai pagu anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan operasional Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keterbatasan anggaran itu dinilai berpotensi berdampak pada penanganan perkara, termasuk kemungkinan penurunan kinerja secara signifikan.
Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran dukungan manajemen, khususnya pada belanja pegawai, belanja barang operasional, serta belanja barang nonoperasional.
“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun, dengan rincian Rp1,85 triliun untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.
“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri keuangan,” pungkasnya.