Kementerian PPPA Soroti Candaan Seksual di Perguruan Tinggi: Tidak Boleh Dinormalisasi
Kamis, 16 April 2026 | 11:00 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Desy Andriani, Menteri PPPA Arifah Fauzi (kiri ke kanan) di Jakarta, pada Rabu (15/4/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Maraknya candaan berbau seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan. Fenomena ini mencuat setelah munculnya kasus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melakukan pelecehan terhadap teman hingga dosen melalui grup chat media sosial, serta mahasiswa pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat lagu dengan lirik bernuansa seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Desy Andriani menyoroti berbagai bentuk candaan berbau seksual yang kerap dianggap lumrah, baik di ruang digital maupun dalam interaksi sehari-hari di kampus.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi menjadi kebiasaan yang mengakar.
“Jangan menormalisasi candaan-candaan seperti itu, meskipun tidak dilakukan di media social. Ini satu kebiasaan yang tidak boleh berkelanjutan. Candaan seksual ini membuat tersinggung yang melihat atau tidak, tetap tidak bisa ditawar,” ujar Desy di Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).
Menurut Desy, mahasiswa menjadi role model generasi muda. Maka, penting untuk menjaga sikap dan menjauhkan diri dari hal-hal negatif, terutama kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
“Apalagi kita berada di dunia akademik yang menjadi sebuat ketauladanan, tentunya mohon untuk saling mengingatkan. Tolong, sebagai seorang mahasiswa yang tentunya akan menjadi role model tidak melakukan hal itu,” katanya.
Senada, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa ruang pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan, termasuk yang terjadi di ruang digital. Ia menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, baik secara psikologis maupun hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum. Korban juga harus dijamin kerahasiaannya dari stigma maupun intimidasi,” tegasnya.
Arifah menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, melainkan juga dapat terjadi melalui ucapan atau percakapan yang merendahkan.
“Jangan menormalisasi candaan yang melecehkan, karena dapat berdampak psikologis dan melukai martabat korban. Pasal 5 Undang-Undang TPKS menyebut pelecehan nonfisik termasuk candaan, siulan, atau ucapan yang membuat korban merasa tidak nyaman,” ujar Arifah.