Nasional

Ketua Komisi III DPR Klaim RUU Polri Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas

Kamis, 28 Mei 2026 | 21:00 WIB

Ketua Komisi III DPR Klaim RUU Polri Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas

Ilustrasi polisi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tidak disusun untuk mengubah arah reformasi kepolisian yang telah berjalan sejak era reformasi.


Menurutnya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat institusi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.


Habiburokhman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya lahir sebagai bagian dari agenda reformasi untuk mengoreksi pola lama kepolisian yang cenderung represif dan berorientasi pada kekuasaan.


Karena itu, ia menilai perubahan dalam RUU Polri tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap substansi utama undang-undang yang telah ada.


“RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, ketika Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,” ujar Habiburokhman saat rapat bersama Kementerian Hukum, Selasa lalu.


Ia menyebut tuntutan publik terkait reformasi kepolisian sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Menurutnya, kedua regulasi tersebut membawa perubahan mendasar terhadap sistem penegakan hukum nasional, terutama dalam memperkuat perlindungan hak warga negara dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.


Habiburokhman menjelaskan, KUHP baru mengubah orientasi hukum pidana dari pendekatan yang menitikberatkan pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang lebih menekankan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.


Sementara itu, KUHAP baru disebut memperluas mekanisme pengawasan terhadap penyidik sekaligus memperkuat hak tersangka, terdakwa, maupun saksi selama proses hukum berlangsung.


Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP, mulai dari pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan, larangan intimidasi dan penyiksaan, penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan, hingga pemberian sanksi etik dan pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.


“KUHAP baru juga mengatur secara ketat tentang penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang, serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat agar tidak dapat ditelantarkan,” jelasnya.


Habiburokhman menilai arah pembaruan hukum tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI.


Selain itu, ia menegaskan bahwa RUU Polri juga disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.