Nasional

Konbes NU 2025 Bahas Payung Hukum Kaderisasi NU Hingga Status PCINU

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB

Konbes NU 2025 Bahas Payung Hukum Kaderisasi NU Hingga Status PCINU

Foto Konbes NU 2023. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang digelar di Sultan Hotel Jakarta pada 5-7 Februari mendatang, akan membahas berbagai isu penting. Pembahasan ini akan menjadi bagian dari rekomendasi yang akan disampaikan untuk Muktamar NU mendatang.


Sekretaris Panitia Pelaksana Harlah Ke-102 NU Faisal Saimima menjelaskan bahwa salah satu isu utama yang akan dibahas adalah revisi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, khususnya yang berkaitan dengan kaderisasi bertingkat yang telah lama diterapkan di NU.


Menurut Faisal, selama ini kaderisasi yang dilakukan NU membutuhkan sebuah payung hukum yang lebih spesifik dalam AD/ART misalnya keberadaan Majelis Tahkim yang juga diatur dalam peraturan tersebut.


Pada Konbes 2023, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Majelis Tahkim sebagai sebuah institusi yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa internal NU. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.


Susunan pengurus Majelis Tahkim NU ini terdiri dari ketua (merangkap anggota) yang secara otomatis diisi oleh Rais 'Aam PBNU. Selain ketua, Majelis Tahkim itu juga diisi oleh wakil ketua (merangkap anggota).


"Ada beberapa AD/ART yang menurut kami harus diatur misalnya bagaimana ada payung hukum yang lebih spesifik atau tersurat terkait kaderisasi bertingkat yang selama ini sudah dilaksanakan Nahdlatul Ulama," ujar Faisal ditemui NU Online di Gedung PBNU lantai 5 usai rapat pembahasan materi Konbes 2025, Selasa (14/1/2025).


Selain itu, Faisal mengatakan salah satu isu yang tak kalah penting dibahas dalam Konbes 2025 nanti mengenai status Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) yang berkedudukan di luar negeri. 


"Dalam kajian kami, PCINU tidak menjadi satu kepengurusan hasil konferensi karena pelaksanaan konferensi memang butuh sarana dan prasarana yang lumayan besar. Diskusi kami bagaimana kemudian PCINU menjadi perwakilan negara saja. Jadi kalau negara punya kedutaan bagaimana kira-kira statusnya, seperti itu," ungkap Faisal. 


Menurutnya, PCINU dipandang lebih sebagai perwakilan NU di negara-negara lain yang statusnya mirip dengan kedutaan negara. PCINU berfungsi sebagai representasi NU di luar negeri.


"Jadi PCINU nantinya menjadi perwakilan NU yang ada di negara-negara lain, bukan menjadi satu entitasnya hasil permusyawaratan, itu contoh," kata Faisal.


Dilansir NUPedia, Konbes NU digelar untuk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat. Biasanya terdapat tiga komisi dalam Konbes NU yakni komisi organisasi, program kerja, dan rekomendasi. 


Konbes NU hanya dihadiri oleh Pengurus Besar Pleno yang terdiri dari syuriyah, tanfidziyah, mustasyar, a’wan, ketua badan otonom NU di tingkat pusat, serta pengurus wilayah NU se-Indonesia.


Sama dengan Munas Alim Ulama, Konbes NU juga tidak dapat mengubah AD/ART dan keputusan muktamar, serta tidak memilih pengurus baru, tetapi bisa untuk memutuskan Peraturan Perkumpulan (Perkum). Penyelenggaraan Konbes NU dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PWNU yang sah.