Nasional

PBNU Tegaskan Pembentukan Majelis Tahkim untuk Selesaikan Sengketa Internal

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:45 WIB

PBNU Tegaskan Pembentukan Majelis Tahkim untuk Selesaikan Sengketa Internal

Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni. (Foto: NU Online/Suwitno)

Yogyakarta, NU Online

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Amin Said Husni kembali menegaskan pembentukan Majelis Tahkim sebagai sebuah institusi yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa internal NU. Majelis Tahkim merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.


"Majelis tahkim itu adalah satu institusi baru di bawah PBNU yang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Perkumpulan tentang Majelis Tahkim (Penyelesaian Perselisihan Internal) yang diputuskan di Konbes tahun 2023, September lalu di Pondok Gede," ujar H Amin Said Husni kepada NU Online di sela-sela perhelatan Konbes NU 2024 di Hotel Melia Purosari, Yogyakarta, Selasa (30/1/2024).


Amin menjelaskan bahwa PBNU atas keputusan Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah pada Desember 2023 lalu membentuk tim guna mendaftar nama yang diajukan untuk menjadi pengurus Majelis Tahkim. Mereka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota.


"Ketuanya adalah KH Miftachul Akhyar. Beliau merangkap juga sebagai anggota. Dan sekretarisnya adalah KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga merangkap sebagai anggota, dibantu oleh beberapa wakil ketua, dibantu juga oleh beberapa wakil sekretaris dan beberapa anggota," katanya.


Majelis Tahkim ini, terang Amin, mendapatkan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan internal yang terjadi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Lebih jelas, di dalam Perkum Pasal 7, diuraikan bahwa hal tersebut berlaku untuk kepengurusan NU dan badan otonom di semua tingkatan.


Lebih lanjut, Amin juga menyebut bahwa Majelis Tahkim ini bersifat pasif. Artinya, persidangan Majelis Tahkim dilakukan saat ada permintaan penyelesaian sengketa.


"Majelis Tahkim akan bersidang hanya manakala ada permohonan penyelesaian-penyelesaian sengketa atau perselisihan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih dari lingkungan Nahdlatul Ulama," ujarnya.


Teknis penyelesaian sengketa melalui Majelis Tahkim ini secara lebih lanjut akan diatur dalam hukum acara yang diputuskan dalam bentuk Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), seperti cara mengajukan permohonan, pelaksanaan persidangan, hingga perihal pengambilan putusan. Namun, prinsip-prinsip umumnya sudah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.


Ia menyebut, misalnya, sengketa atau perselisihan di lingkungan Nahdlatul Ulama itu hanya bisa diproses melalui Majelis Tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum. 


Selain itu, Majelis Tahkim ini hanya ada di tingkat pusat dan keputusannya bersifat final dan mengikat. "Hanya ada satu tingkatan Majelis Tahkim, yaitu di tingkatan pusat. Tidak ada di bawahnya. dan putusan dari bersifat final. Artinya tidak ada banding ataupun kasasi atau semacam itulah. Jadi sekali putus itu bersifat final," pungkasnya.

 

*) Judul berita ini telah direvisi pada Selasa, 30 Januari 2024, pukul 21.05 WIB.