KPU Publikasi Pengeluaran Dana Kampanye Tiap Paslon pada Pilpres 2024
Jumat, 8 Maret 2024 | 14:01 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan data yang diterima NU Online pada Kamis (7/3/2024) pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan pengeluaran kampanye paling banyak, disusul oleh capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kemudian pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Total laporan penerimaan kampanye capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yaitu Rp 506.894.823.260,20. Sementara itu laporan pengeluaran kampanyenya sebesar Rp 506.892.847566,66.
Lalu laporan penerimaan kampanye capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 208.206.048.243,00 dan laporan pengeluaran kampanye mereka sebesar Rp 207.576.558.270,00.
Sementara itu laporan penerimaan kampanye capres-cawapres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar sebesar Rp 49.341.955.140,00. Untuk laporan pengeluaran kampanye mereka sebesar Rp 49.340.397.060,00.
Berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Laporan Dana Kampanye yang akan dilakukan audit terdiri atas:
1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK);
2. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan
3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Baca Juga
Teror Orba di Pemilu 1971
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa dana kampanye para peserta pemilu akan diperiksa oleh sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU.
Idham menjelaskan bahwa saat ini laporan mengenai dana kampanye telah disampaikan kepada KAP yang telah ditunjuk KPU untuk setiap peserta pemilu.
"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," ujarnya pada Kamis (7/3/2024).