Nasional

Langgar Etik Kasus Andrie Yunus, TAUD Adukan Tiga Hakim Pengadilan Militer ke MA dan KY

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:30 WIB

Langgar Etik Kasus Andrie Yunus, TAUD Adukan Tiga Hakim Pengadilan Militer ke MA dan KY

Ilustrasi sidang pengadilan. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta, yakni Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin. 


Daniel mengungkapkan, ketiganya merupakan majelis hakim yang memeriksa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Laporan tersebut, katanya, diserahkan ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial (KY).


"Pada intinya, kami meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung," katanya dikutip NU Online dari tayangan YLBHI di Jakarta pada Senin (18/5/2026).


Daniel menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung. Salah satunya, katanya, hakim memegang barang bukti atau alat bukti tanpa menggunakan sarung tangan.


Selain itu, kata Daniel, juga menyoroti adanya penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas dalam persidangan, termasuk ucapan “goblok”, serta pernyataan yang dianggap seolah-olah memberikan informasi mengenai cara penyiraman air keras.


"(Juga) Majelis hakim memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban, dalam hal ini, Andrie Yunus, yang mana hakim melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila Saudara Andrie tidak hadir," katanya pada Senin (18/5/2026).


Daniel menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim karena hakim dilarang melakukan ancaman dalam menjalankan tugas peradilan.


"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam," katanya.


Sementara itu, perwakilan LBH Pers, Wildanu S Guntur, menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik tidak hanya ditujukan kepada pengawasan internal Mahkamah Agung, tetapi juga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.


Ia juga mengungkapkan bahwa pada 20 Mei 2026 mendatang akan digelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait undue delay atau penundaan penanganan perkara laporan kepolisian tipe A yang dibuat di Polres Jakarta Pusat. 


"Yang mana sampai saat ini, kami tidak menerima penghentian perkara SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), yang artinya, kami meyakini perkara ini masih tetap berjalan," jelasnya.


Oditur tak mampu hadirkan Andrie Yunus di peradilan militer

Oditur militer dari Oditurat II-07 Letnan Kolonel Muhammad Iswadi melaporkan kepada Hakim Ketua Peradilan Militer, Kolonel Chk Fredy, alasan belum dapat menghadirkan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). 


Iswadi mengaku telah bertemu dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus dan mendapat penjelasan mengenai kondisi korban sehingga para oditur belum dapat menemuinya secara langsung. 


“Kami hanya menanyakan terkait kondisi terkini saudara Andrie Yunus dan dijawab bahwa pascaoperasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total dan sangat dibatasi untuk bergerak,” katanya.