Nasional

Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:00 WIB

Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global

Forum Kramat bertema Tata Dunia Pasca Penangkapan Maduro di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris, Irlandia, dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) periode 2016-2020, Rizal Sukma, menilai bahwa penculikan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, merupakan tindakan yang berbahaya dan bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.


Pernyataan ini disampaikan Rizal saat menjadi pembicara dalam Forum Kramat bertema Tata Dunia Pasca Penangkapan Maduro di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).


“Kita tidak sedang mempersoalkan apakah perlu atau tidak diadili apa yang terjadi di dalam negeri Venezuela. Yang kita persoalkan adalah bahaya tindakan yang dilahirkan akibat Amerika Serikat menculik seorang kepala negara yang tengah berdaulat, tanpa memperhatikan ketentuan hukum internasional,” ujar Rizal.


Amatan berbagai pakar hukum internasional menyatakan bahwa operasi militer AS dan penangkapan Presiden Maduro melanggar prinsip dasar hukum internasional, termasuk Larangan penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan politik suatu negara yang diatur dalam Pasal 2(4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Rizal menekankan bahwa masyarakat dunia perlu secara strategis menolak legitimasi tindakan semacam ini. Ia menyebutkan bahwa untuk mencegah normalisasi pelanggaran semacam itu, negara-negara, masyarakat sipil dan institusi internasional harus bersuara bersama menyatakan bahwa tindakan tersebut salah dan tidak boleh dianggap biasa.


“Jika kita tidak berbicara dan mengkritisi, itu akan dilihat sebagai ketidakpedulian, dan lama-kelamaan tindakan itu akan dianggap normal,” tambahnya.


Dua Sisi Perdebatan Internasional

Rizal menerangkan bahwa diskursus internasional terkait tindakan tersebut memang sangat kompleks. Di satu sisi, AS memposisikan operasi itu sebagai upaya penegakan hukum terhadap tuduhan kriminal dan penegakan narco-terrorism terhadap Maduro. Namun, banyak negara dan pakar internasional menilai bahwa langkah tersebut tidak dibenarkan di luar mekanisme hukum internasional resmi.


Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menyoroti bahwa salah satu latar belakang ketegangan adalah persoalan sumber daya minyak dan hubungan geopolitik yang rumit antara AS, Venezuela, dan negara lain. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa konflik tersebut bukan hanya soal hukum, tetapi juga geostrategis.


“Menurut Amerika, Venezuela tidak hanya menasionalisasi perusahaan minyak tetapi juga menjual minyak ke negara-negara mitra seperti China dan Rusia,” jelasnya.


Reaksi Internasional dan Ancaman Terhadap Tata Hubungan Global

Kritik terhadap tindakan AS tidak hanya datang dari akademisi. Sejumlah negara dan tokoh internasional menyebut penangkapan Maduro sebagai pelanggaran serius terhadap aturan hukum internasional tanpa persetujuan Venezuela atau mandat Dewan Keamanan PBB, sekaligus membahayakan prinsip kedaulatan negara.


Lebih dari itu, Sekretaris Jenderal PBB pada pertemuan darurat Dewan Keamanan menyebut bahwa operasi semacam itu dapat melanggengkan preseden berbahaya yang mengikis norma non-intervensi dan indera hukum antarnegara.


Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad, juga menyampaikan bahwa dunia tengah mengalami pergolakan dalam tatanan hubungan internasional pascapendeklarasian operasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu memicu turbulensi besar dalam konteks normatif dan moral hubungan antarnegara.


“Peristiwa penangkapan presiden Venezuela oleh kekuatan negara lain berdampak luar biasa terhadap tata hubungan internasional,” ujarnya.