Nasional

Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN

Senin, 9 Februari 2026 | 16:30 WIB

Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pembiayaan sektor kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.


Namun, di tengah besarnya alokasi anggaran tersebut, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) justru menuai protes publik, terutama menyusul penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).


Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran dengan munculnya polemik tersebut. Menurutnya, besaran anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk sektor kesehatan tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, respons masyarakat kali ini justru jauh lebih keras.


Kayaknya kita konyol ya padahal uang yang saya keluarin (alokasi kesehatan untuk PBI JK) sama, saya rugi di situ, uang keluar image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” kata Purbaya saat Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).


Pada APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 247,3 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi salah satu pilar utama belanja negara untuk pelayanan publik.


“Pemerintah secara konsisten mewujudkan catatan yang berkualitas pada tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan yang mencapai Rp247,3 triliun seperti yang saya sebutkan tadi meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Tercakup di dalamnya untuk mendorong efektifitas program JKN melalui dukungan bagi penerima bantuan iuran atau PBI untuk 96,8 juta peserta,” jelasnya.


Purbaya menilai persoalan utama bukan terletak pada komitmen fiskal negara, melainkan pada aspek implementasi kebijakan di lapangan. Ia menyebut adanya dinamika teknis yang memicu keterkejutan publik, terutama di kalangan peserta PBI JKN.


Salah satu faktor yang disorot adalah lonjakan signifikan penonaktifan peserta PBI JKN pada Februari 2026. Dalam satu bulan, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total 96,8 juta penerima PBI JKN.


“Jumlah penghapusan dan penggantian PBI JK yang dihapus itu di bulan Februari 2026 naiknya atau mencapai 11.000.000 orang itu hampir 10% dari total yang 96,8 juta orang. Sebelumnya (yang dihapus) 7 juta orang, 1 juta orang, di bawah 1 juta orang. Jadi, ini yang menjadi kejutan kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari di tahun ini,” ungkapnya.


Menurut Purbaya, pada tahun-tahun sebelumnya, proses penonaktifan dan penggantian peserta berlangsung lebih gradual sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.


Lonjakan besar dalam waktu singkat membuat banyak masyarakat baru menyadari perubahan status kepesertaan ketika sudah membutuhkan layanan kesehatan.


Secara keseluruhan, pemerintah menganggarkan sekitar Rp897,6 triliun belanja yang langsung dirasakan masyarakat melalui berbagai program, mulai dari bantuan sosial, subsidi energi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pembiayaan PBI JKN. Di antara berbagai pos tersebut, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama.


Saat ini, sebanyak 96,8 juta penduduk tercatat sebagai peserta PBI JKN yang iurannya ditanggung negara. Meski demikian, Purbaya mengakui masih terdapat persoalan ketepatan sasaran dalam skema bantuan tersebut.


Ia menyebut sekitar 59 persen penerima PBI JKN memang berasal dari kelompok masyarakat Desil 1 hingga Desil 5 atau kelompok paling rentan. Namun, masih terdapat sekitar 41 persen peserta yang berada di Desil 6 hingga Desil 10 dan secara ekonomi dinilai sudah tidak lagi layak menerima bantuan iuran.


“Jadi, terlihat sekali keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat sebanyak 59 persen dari total alokasi tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya menjadi PBI JKN desil 1-5, namun masih ada 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN,” pungkasnya.