Nasional

Menteri PPPA Tegaskan Kasus TPPO adalah Pelanggaran HAM

Kamis, 16 April 2026 | 09:00 WIB

Menteri PPPA Tegaskan Kasus TPPO adalah Pelanggaran HAM

Menteri PPPA Arifah Fauzi (kedua dari kiri) beserta jajarannya di Jakarta, pada Rabu (15/4/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan asal Cirebon, Jawa Barat adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).


“Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Khususnya, terhadap perempuan yang berada dalam situasi sangat rentan,” ujar Arifah kepada awak media di Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).


Kronologinya, kata Arifah, korban melihat informasi tentang lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta. Malam harinya, korban dijemput oleh pasangan suami istri yang membawa anak, sehingga keluarga korban merasa anaknya memang benar akan bekerja.


“Tapi ternyata sampainya di Timika, setelah di Timika dari November sampai akhir Januari, kemudian dipindahkan ke Biak,” katanya.


Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak, korban justru mendapat eksploitasi dan dipaksa bekerja di luar kesepakatan awal. Praktik ini memperlihatkan perdagangan orang masih memanfaatkan kerentanan ekonomi serta rendahnya literasi digital masyarakat.


“Korban mengalami rangkaian eksploitasi bermula dari penipuan lowongan kerja melalui media sosial hingga dipaksa bekerja di luar kesepakatan. Hal ini menunjukkan praktik perdagangan orang masih memanfaatkan kerentanan ekonomi dan rendahnya literasi digital masyarakat,” ujar Arifah.


Saat ini, korban tengah mendapatkan layanan pemulihan, termasuk pendampingan psikologis di Rumah Sapa. Ia memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada korban, mulai dari penjangkauan hingga pemulangan secara bertahap ke daerah asal.


“Saat ini korban tengah mendapatkan layanan di Rumah Sapa, termasuk pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi traumanya. Penanganan kasus TPPO harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pemulihan korban tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku agar memberi efek jera,” ucap Arifah.


Arifah menyampaikan bahwa pemerintah kini memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai perdagangan orang sekaligus memperkuat upaya pencegahan.


Ia menambahkan, masyarakat perlu selalu memastikan kebenaran dan kejelasan informasi yang ada di media sosial untuk menghindari hal-hal negatif.


“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang beredar di media sosial,” kata Arifah.