Pembentukan Ditjen Pesantren Masuk Tahap Akhir, Kemenag Siapkan Skema Anggaran
Selasa, 11 November 2025 | 21:30 WIB
Suasana Rapat Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025). (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama menyatakan bahwa proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I telah memasuki tahap akhir. Seiring dengan itu, Kemenag mulai menyiapkan dukungan program dan skema anggaran untuk mendukung operasional kelembagaan baru tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Nasaruddin menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR terhadap penataan struktur yang dinilai penting untuk memperkuat layanan pendidikan pesantren.
“Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan, bimbingan serta selalu mengawal karena tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, penguatan kelembagaan diperlukan agar implementasi Undang-Undang Pesantren dapat berjalan lebih optimal. Pembentukan Ditjen Pesantren juga akan berdampak pada kebutuhan penyesuaian rencana kerja serta alokasi anggaran.
“Begitu pun ketika nanti Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka akan semakin membutuhkan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII,” kata Nasaruddin.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi pembentukan unit baru telah berlangsung, termasuk pengiriman surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai dasar penataan struktur.
“Menteri Agama telah bersurat kepada KemenPAN-RB menitikberatkan pada pembentukan unit eseleon I baru yaitu Ditjen Pesantren,” ujarnya.
Penguatan perlindungan santri
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan komisi mendukung percepatan pembentukan Ditjen Pesantren, seraya meminta Kemenag memastikan kesiapan rencana kerja dan kebutuhan anggarannya.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi unit eselon I, dengan dukungan rencana kerja dan anggaran yang memadai,” tegasnya.
Selain itu, Komisi VIII menekankan pentingnya penguatan aspek perlindungan santri, terutama dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren,” ujar Marwan.