Nasional

Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Jadi Sorotan, DPR Singgung Keadilan bagi Guru Honorer

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:30 WIB

Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Jadi Sorotan, DPR Singgung Keadilan bagi Guru Honorer

Suasana rapat Komisi IX DPR RI dengan Badan Gizi Nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.


Kebijakan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan negara, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.


Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam forum itu, sejumlah anggota DPR menyoroti kegelisahan masyarakat yang membandingkan pengangkatan cepat PPPK di lingkungan MBG dengan panjangnya antrean guru honorer dan tenaga kesehatan untuk mendapatkan pengakuan serupa.


Ketentuan pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK sendiri diatur dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai polemik yang berkembang tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan telah menyentuh aspek keadilan sosial.


Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK di lingkungan MBG memicu perbandingan di tengah masyarakat dengan kondisi guru dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status.


“Yang selama, yang akhir-akhir ini banyak dikomentari itu. Ya memang bagus kalau BGN bisa mengangkat P3K bagi SPPI, Ahli Gizi dan Akuntan,” ujar Edy dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan BGN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apresiasi terhadap kebijakan tersebut tidak serta-merta menghapus kegelisahan publik yang muncul di lapangan.


“Yang tidak adil adalah, itu lho yang tidak adil, kan para nakes dan para guru protes, yang sudah mengantri lama,” katanya.


Picu kecemburuan sosial

Edy menyoroti bahwa perbandingan kesejahteraan menjadi faktor utama yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ketika pekerja dalam program baru memperoleh kepastian status dan penghasilan, sementara guru honorer masih menunggu kejelasan, rasa keadilan publik pun terusik.


“Sopir MBG yang mengantar gajinya lebih tinggi dari guru yang selama ini mendidik anak-anak. Mereka kuliahnya berdarah-darah. Kok tiba-tiba sama-sama ini yang memberi kerjaan negara, kok perlakuannya berbeda? Kan menjadi tidak adil,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa keresahan tersebut seharusnya dibaca sebagai peringatan bagi pemerintah, bukan sebagai penolakan terhadap Program MBG maupun pengangkatan PPPK di dalamnya.


“Jadi saya berharap ini memiliki efek domino bagi Presiden untuk menyelesaikan seluruh P3K yang ada di tenaga guru dan tenaga kesehatan,” kata Edy.


Menurutnya, tanpa langkah penyelesaian yang adil dan menyeluruh, kebijakan tersebut berpotensi terus memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.


Skema dan batasan PPPK pegawai SPPG

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memaparkan skema pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola Program MBG dan hanya berlaku bagi jabatan-jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.


“Ini barangkali yang perlu dijelaskan kepada Ibu Bapak sekalian terkait dengan status kepegawaian BGN untuk 3 komponen pegawai BGN di setiap SPPG,” ujar Dadan.


Ia mengungkapkan bahwa pada tahap pertama, BGN telah merekrut 2.080 PPPK yang resmi berstatus sebagai aparatur sipil negara sejak 1 Juli 2025. Selanjutnya, pada tahap kedua, dilakukan seleksi terhadap puluhan ribu formasi tambahan.


“Dan kemudian pada tahap 2 kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32.000,” katanya.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 formasi diperuntukkan bagi kepala SPPG. Sementara itu, 750 formasi lainnya dibuka untuk umum bagi tenaga akuntan dan ahli gizi.


“Mereka sekarang dalam tahap pengisian data riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” jelasnya.


Penegasan mengenai batasan pengangkatan PPPK juga disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. Ia menekankan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Peraturan Presiden tersebut tidak mencakup seluruh personel operasional.


“Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.