Nasional

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

Jumat, 9 Desember 2022 | 14:30 WIB

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/12/2022). (Foto: kemenkumham.go.id)

Jakarta, NU Online 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022) menjadi sorotan karena mengatur hukuman tindak pidana korupsi lebih ringan dibandingkan hukuman yang tertera pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tahun 1999 dan 2001.

 

Aturan ini tertuang dalam draf final RKUHP bagian ketiga Pasal 603 hingga 606. Berikut bunyi pasal yang dikutip NU Online, Jumat (9/12/2022).

 

Pertama, Melawan hukum dan memperkaya diri.

 

KUHP
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua puluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” demikian bunyi pasal 603 KUHP.

 

Pasal 603 KUHP baru mengatur sanksi bagi orang yang melawan hukum dipenjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dihukum denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp2 miliar.

 

UU Pemberantasan Tipikor 
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Demikian bunyi pasal tersebut;

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi pasal 2 ayat (1).

 

“Dalam hal ini tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” bunyi pasal 2 ayat (2).

 

Aturan yang termuat dalam UU Tipikor tahun 1999 bab II tentang Tindak Pidana Korupsi ini mengatur sanksi pidana dan hukuman bagi para koruptor paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga didenda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bahkan, bisa dijatuhkan hukuman mati jika perbuatan korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

 

Kedua, Penyalahgunaan wewenang

 

KUHP
Pasal selanjutnya mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi dan mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara merugi pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Pelaku juga diancam denda paling sedikit kategori II Rp10 juta dan paling banyak kategori VI Rp2 miliar. Ketentuan ini diatur dalam pasal 604 KUHP baru.

 

UU Pemberantasan Tipikor
Sementara itu, dalam UU Tipikor Pasal 3, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Ketiga, Tindak pidana pencucian uang atau suap

 

KUHP
Tindakan korupsi berikutnya adalah tindak pidana pemberian suap yang diatur pada Pasal 605 ayat 1 KUHP baru. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

 

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  pemberi suap dihukum minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Ia juga diancam denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta. Dan pelaku dipidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III Rp50 juta dan paling banyak kategori V Rp500 juta.

 

UU Pemberantasan Tipikor
Sementara itu, dalam UU Tipikor Pasal 5 tahun 2001 menyatakan, pemberi suap diancam pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Pemberi juga diancam denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

 

Pasal 12 UU disebutkan penerima suap dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Penerima juga diancam denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

Keempat, Gratifikasi

 

KUHP
Dalam KUHP baru juga memuat ketentuan penerima tindak korupsi gratifikasi lebih ringan hukumannya. Pada pasal 606 KUHP, pemberi gratifikasi diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sementara pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

 

UU Pemberantasan Tipikor
Mengenai tindak korupsi gratifikasi dimuat dalam pasal 12 B UU Tipikor tahun 2001 bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi yang kemudian dinilai suap itu maka dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda minimal Rp200 juta dan maksimal 1 miliar.

 

Dengan demikian ketentuan pidana gratifikasi dalam KUHP lebih ringan sebab pasal tersebut hanya menyatakan hukuman maksimal 4 tahun dan tidak terdapat batas minimal.

 

Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Aiz Luthfi