Nasional

Sejumlah Tantangan Perubahan Skema Daftar Tunggu Haji

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:30 WIB

Sejumlah Tantangan Perubahan Skema Daftar Tunggu Haji

Ilustrasi jamaah haji sedang berada di Masjidil Haram. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan skema baru dalam pengelolaan daftar tunggu haji dengan menyamaratakan seluruh kota dan provinsi terkait waktu keberangkatannya. Hal ini menghadapi tantangan tersendiri. Pasalnya, ada ketidakpastian waktu keberangkatan dari calon jamaah haji. Target kebijakan pemerataan ini kuota berkeadilan. Namun, bagi rata tidak mesti adil.


"Begitu sistem ini diterapkan, ada fluktuasi. Proporsinya ditentukan jamaah yang daftar berangkat. Bergantung pada waiting list-nya. Ini tidak berkepastian hukum," kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah, kepada NU Online pada Selasa (2/12/2025).


Kalkulasi yang dilakukan tergantung berapa banyak jamaah yang mendaftar pada tahun berjalan sehingga menimbulkan ketidakpastian keberangkatan jamaah. Hal ini dinilai memunculkan celah pintu masuk permainan kuota oleh oknum tertentu.


"Dengan adanya sistem Kemenhaj berubah-ubah. Bisa jadi berubah di setiap tahunnya. Ini bisa menjadi celah adanya oknum bermain-main," katanya.


Hal ini, menurutnya, bisa diantisipasi dengan pembukaan data daftar jamaah secara langsung.


"Kecuali Kemenhaj betul-betul buka data realtime. Buka saja hari ini daftar berapa. Nambah berapa," ujarnya.


Hal lain yang menjadi tantangan dalam penerapan kebijakan ini adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas. Hal ini tampak manakala sejumlah calon jamaah haji yang sudah mengikuti rangkaian manasik bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak mengetahui bahwa dirinya belum masuk daftar jamaah berangkat di tahun ini.


"Ada jamaah Jabar yang sudah manasik jadi tunda. Harusnya memang ada sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan," kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.


Mustolih juga menyoroti jamaah lunas tunda yang masih belum berangkat. Ia menyampaikan bahwa mestinya mereka mendapatkan prioritas keberangkatan.


"Mereka harusnya diutamakan tapi terkena imbas. Kebijakan harusnya mengafirmasi jamaah haji yang lunas tunda tadi. Kalaupun sudah terlanjur kuotanya terbagi, jika ada kuota tambahan jamaah ini yang harusnya didahulukan," katanya.


Data skema ini juga, katanya, belum dirilis Kemenhaj, terkait sampai kapan terjadi titik keseimbangan.


"Kalau kita sederhanakan disamaratakan 26 tahun itu. Jumlah pendaftar dan penduduknya beda. Titik temunya di mana," ucapnya.


Memang, lanjut Mustolih, persoalan waiting list erat kaitannya dengan kuota. Hal ini menjadi salah satu persoalan laten yang belum terpecahkan.


"Dan bukan hanya bagi Indonesia yang pengirim jamaah, juga bagi tuan rumah. Sebabnya karena antara jamaah yang ingin berangkat dan kapasitas daripada tempat ibadah terbatas," katanya.