Green Editor Forum: Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa di Jakarta, Senin (27/7/2026) (Dok SIEJ)
Jakarta, NU Online
The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menilai suara masyarakat adat masih tersisihkan dalam pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemantauan pemberitaan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, mengatakan bahwa masyarakat adat masih jarang dijadikan narasumber utama dalam pemberitaan yang membahas regulasi tersebut. Padahal, kelompok ini merupakan pihak yang paling terdampak oleh kebijakan yang sedang dibahas di tingkat legislatif.
“Masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas dalam RUU tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Rabu (29/7/2026).
Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan adanya kesenjangan representasi narasumber. Dari 27 berita yang dianalisis dengan total 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan yang berasal dari masyarakat adat. Sementara itu, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil menjadi kelompok yang paling banyak dikutip, masing-masing sebanyak 15 kali.
Fachri menyampaikan bahwa temuan tersebut menunjukkan bahwa kelompok yang paling terdampak oleh belum disahkannya RUU Masyarakat Adat justru belum mendapatkan ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
Ia menilai kondisi ini berpotensi membuat publik lebih banyak menerima informasi dari sudut pandang elite politik dan organisasi pendamping dibandingkan dari masyarakat adat itu sendiri.
Sementara itu, anggota DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil mengatakan bahwa pembahasan RUU terus berjalan dengan menyerap aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah.
“Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia. Saya sendiri berkesempatan mengunjungi Kalimantan Barat dan menjelaskan secara artikulatif urgensi RUU Masyarakat Adat. Dalam waktu dekat, Panja juga akan mengunjungi Papua untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat adat di sana,” katanya.
Menurutnya, masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pembahasan RUU tersebut.
Nasir mengatakan bahwa regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah konflik agraria, kriminalisasi, serta tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi dan pembangunan.
Berdasarkan temuan tersebut, SIEJ merekomendasikan agar media memperluas ruang bagi masyarakat adat, khususnya perempuan adat, memperbanyak liputan mendalam, serta mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat secara berkelanjutan hingga pengesahannya.