Tanah di Pesisir Jawa Tengah Kian Sulit Serap Air Tawar, Walhi: Krisis Ekologi Makin Nyata
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:00 WIB
Banjir rob di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan Desember 2022. (Foto: Dharwanto)
Jakarta, NU Online
Tanah di wilayah pesisir Jawa Tengah semakin kehilangan kemampuan menyerap air tawar. Kondisi ini memperparah banjir rob yang kian sering dan meluas. Manager Program Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Nur Colis menilai situasi tersebut sebagai dampak langsung dari krisis ekologi yang telah berlangsung lama dan diabaikan dalam kebijakan pembangunan.
Ia mengatakan bahwa peningkatan frekuensi dan intensitas banjir rob tidak bisa dilepaskan dari penurunan muka tanah yang terjadi secara signifikan. Di sejumlah wilayah pesisir, penurunan muka tanah tercatat berkisar 10-11 cm.
“Penurunan muka tanah itu jelas ada. Itu terjadi karena ekstraksi air tanah yang digunakan untuk industri dan penggunaan lainnya yang cukup besar dan masif, sehingga tanahnya berkurang hingga akhirnya mengalami penurunan,” ujarnya kepada NU Online, pada Selasa (20/1/2026).
Colis menjelaskan, kawasan pesisir Jawa Tengah juga menanggung beban berat dari pembangunan infrastruktur dan kawasan industri yang mayoritas berlokasi di wilayah pesisir. Tekanan tersebut membuat tanah pesisir semakin sulit menyerap air permukaan, baik yang berasal dari hujan, sungai, maupun sumur.
Menurutnya, rendahnya daya serap tanah tidak hanya disebabkan oleh beban pembangunan, tetapi juga oleh intrusi air laut.
“Daerah pesisir itu kebanyakan sudah terintrusi air laut, artinya di bawah tanahnya sudah dimasuki oleh air laut. Itu menyebabkan kemampuan daya serap tanah menjadi berkurang,” ucapnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh masifnya alih fungsi kawasan mangrove. Colis menegaskan mangrove memiliki peran vital sebagai pemecah ombak alami yang melindungi daratan dari abrasi dan gelombang laut. Namun, di banyak lokasi di Jawa Tengah, kawasan mangrove justru dibabat untuk kepentingan pariwisata, industri, hingga infrastruktur.
“Hilangnya mangrove artinya sudah tidak ada lagi yang memecah ombak. Itu menyebabkan abrasi semakin tinggi dan laut semakin menjorok ke daratan, seperti yang terjadi di Bedono. Banyak desa dan dusun yang hilang akibat abrasi,” jelasnya.
Ia menilai lemahnya perlindungan mangrove mencerminkan rapuhnya kebijakan tata ruang dan perizinan. Menurutnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten seharusnya menetapkan kawasan mangrove sebagai ekosistem esensial yang dilindungi secara ketat. Sehingga, proyek apa pun tidak boleh merusak atau melintasi kawasan tersebut.
Namun dalam praktiknya, lanjut Colis, perlindungan itu kerap kalah oleh proyek strategis nasional (PSN). Salah satu contohnya adalah pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak yang telah membabat sekitar 40 hektare kawasan mangrove. Ia menilai seharusnya proyek tersebut bisa dialihkan ke jalur lain apabila dikaji secara komprehensif.
“Kebijakan atau regulasi untuk melindungi mangrove ini masih lemah. Bahkan ketika kabupaten sudah menetapkan kawasan mangrove sebagai kawasan lindung, kalau ada PSN dengan regulasi yang lebih tinggi, perlindungan itu bisa kalah,” ujarnya.
Colis menyayangkan sikap pemerintah yang menormalisasi banjir rob yang kerap dianggap sebagai kondisi biasa yang harus diterima warga pesisir.
“Seharusnya banjir rob ditetapkan sebagai bencana. Sampai sekarang, dalam undang-undang penanggulangan bencana belum ada istilah banjir rob, begitu juga dalam peraturan daerah atau peraturan di tingkat provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, langkah mitigasi dan adaptasi yang dilakukan pemerintah selama ini cenderung bersifat sementara, seperti pemberian logistik, tanpa diiringi evaluasi dan koreksi kebijakan yang menjadi akar masalah.
"Tanpa payung kebijakan yang kuat dan berpihak pada perlindungan ekosistem, siklus banjir rob akan terus berulang dan warga pesisir akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan," pungkasnya.