Tanggapan Jokowi soal Putusan MK dan Kabar Gibran Bakal Jadi Cawapres
Selasa, 17 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Di dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru yang melakukan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menambahkan frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Jokowi yang saat ini sedang melakukan kunjungan ke luar negeri, menyempatkan diri untuk menjawab sejumlah pertanyaan tentang Putusan MK tersebut.
Dalam pernyataannya, ia mengaku enggan berkomentar karena tak ingin mencampuri persoalan yudikatif. Ia justru meminta para pakar untuk memberikan komentar atau menilai Putusan MK yang menimbulkan dinamika politik dalam negeri ini.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi, diakses NU Online dari Instagram, Senin (16/10/2023).
Jokowi juga menjawab soal kabar yang beredar mengenai putra sulungnya sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang akan dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Jokowi meminta semua pihak untuk memahami bahwa pasangan capres-cawapres hanya bisa ditentukan melalui partai politik atau gabungan partai politik. Karena itu, ia mempersilakan siapa pun untuk bertanya kepada partai politik. Ia tak ingin melakukan intervensi.
"Pasangan capres-cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol. Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tercatat ada 13 perkara atau permohonan dengan petitum yang berbeda-beda.
Di antaranya ada yang meminta diturunkan batas usia minimal 21, 25, dan 35 tahun. Lalu ada juga yang meminta pemaknaan pernah menjadi penyelenggara negara, berpengalaman menjadi kepala daerah, dan minta dinaikkan menjadi maksimal 70 tahun sebagai syarat capres-cawapres.