Nasional

Usai Merger, Bank Syariah Indonesia dan BPKH Harus Jelaskan Nasib Calon Jamaah Haji

Rabu, 17 Februari 2021 | 13:15 WIB

Usai Merger, Bank Syariah Indonesia dan BPKH Harus Jelaskan Nasib Calon Jamaah Haji

Logo PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Foto: dok. Bank Syariah Indonesia)

Jakarta, NU Online

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, merger atau peleburan tiga bank syariah pada awal Februari 2021 dengan nama Bank Syariah Indonesia (BSI) berdampak pada nasabah, salah satunya calon jamaah haji Indonesia.

 

Pihak BSI, kata Mustolih, harus menjelaskan implikasi merger tersebut yang berkaitan dengan kepentingan nasabah sebagai calon jamaah haji tunggu.


Sebagaimana diketahui Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas dan telah efektif beroperasi sejak awal Februari lalu dengan nama BSI. Sejak itu sistem, manajemen, dan nama yang dipakai adalah Bank BSI.


Mustolih mengatakan, merger tiga bank tersebut tentu saja berimplikasi pada berbagai aspek dan lini, salah satunya terhadap nasabah, khususnya nasabah deposan yang menyetorkan dananya.


Salah satu kelompok penting nasabah Bank BSI adalah calon jamaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya cukup besar. Dari segi kelolaan bahkan tiga bank peserta merger tersebut memiliki pangsa penempatan lebih dari 50 persen.


“Sejauh ini pihak manajemen Bank BSI belum menjelaskan secara spesifik bagaimana dampak aksi korporasi (corporate action) tersebut,” kata Mustolih, Selasa (17/2).


Di kalangan calon jamaah haji, tiga bank sebelum merger tersebut selama ini dikenal sebagai bagian dari lembaga jasa keuangan yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran (BPS).


Mereka yang ingin pergi ke Tanah Suci harus menyetorkan biaya sebesar Rp25 juta ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPS untuk haji reguler demi mendapatkan nomor antrean (nomor porsi).


“Selanjutnya, kelak manakala tiba waktunya berangkat ke Tanah Suci tinggal melunasi biaya sisanya sesuai jumlah yang ditetapkan pemerintah,” kata Mustolih.


Ia juga menyayangkan, BPKH sebagai penerima dan pengelola dana haji juga belum bersuara untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan literasi terkait hal tersebut. Padahal, hal ini sangat penting dan krusial menyangkut hak dari jutaan calon jamaah haji.  


Mengingat waktu tunggu jamaah haji saat ini sangat bervariasi, dari yang di bawah sepuluh tahun sampai yang mencapai 35 tahun, maka penting kirinya Bank BSI dan BPKH secara bersama-sama dan simultan menjelaskan implikasi dan keamanan dana tersebut.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan

Editor: Ahmad Fathoni