Tangerang Selatan, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalokasikan dana haji sebesar 13 triliun rupiah untuk inveastasi proyek pembangunan di daman negeri. Rencananya, Center for Private Investment (PINA) akan memfasilitasi dan mencarikan proyek-proyek tersebut.
Saat ini PINA dan BPKH sedang mendalami 23 proyek, mulai dari sektor perkebunan hingga infrastruktur. Tidak tanggung-tanggung, program investasi yang dilakukan BPKH bukan hanya di Indonesia, tapi juga di Arab Saudi.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustholih Siradj mengatakan, pada dasarnya investasi dana haji ke sektor komersial dibolehkan asa berpegang pada prinsip kehati-hatian, manfaat, akubtabel, transaran, dan dijamin UU Nomor 34 tahun 2014.
“Sektor-sektor yang dimasuki juga harus yang menggunakan sistem syariah,” kata Mustholih saat dihubungi NU Online, Kamis (24/5).
Menurut Mustholih, apa yang dilakukan BPKH harus transparan mengingat dana yang diinvestasikan adalah dana setoran calon jamaah haji. Termasuk dengan model kerjasama dengan pihak PINA, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.
Dosen UIN Jakarta ini menyayangkan bahwa selama ini BPKH yang belum transparan kepada calon jamaah haji. Terutama terkait dengan dimana saja penempatan dana haji dan berapa banyak akumulasi keuntungan atau pun imbal (imbal) haji.
“Padahal BPKH telah menerima transfer seluruh dana haji yang dulu dikelola Kementerian Agama,” jelasnya.
Sesuai dengan Pasal 26 Huruf B UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH wajib memberikan informasi terkait dengan kinerja, kondisi keuangan, kekayaan, dan hasil pengembangannya secara berkala setiap enam bulan melalui media.
“Pimpinan BPKH dilantik 17 Juli 2017, seharusnya sudah ada laporan sejauh mana kinerja mereka kepada publik,” pungkasnya. (Muchlishon)