Usai Sidang Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Serahkan Perselisihan ke MK
Kamis, 28 Maret 2024 | 20:50 WIB
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai mengikuti sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3). (Foto: Humas MK).
Jaarta, NU Online
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengikuti sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024) sore.
Seusai itu, Ganjar-Mahfur didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai. Ganjar mengatakan demokrasi harus diselamatkan.
“Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” tegasnya kepada para wartawan di depan Ruang Sidang Gedung I MK.
Sementara Mahfud MD mengatakan MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi karena akan bahaya kalau timbul persepsi bahwa yang dapat memenangkan pemilu itu hanya orang yang mempunyai kekuasaan.
Sedangkan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa gugatan PHPU diajukan ke MK bukan karena menang-kalah, melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi bangsa.
“Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” ujar Todung kepada para wartawan.
Menurutnya, MK adalah penjaga konstitusi, yang mengamankan konstitusi sekaligus mengamankan demokrasi. “Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia tidak boleh mundur ke belakang. Inilah inti kami sebagai anak bangsa. Mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita,” ujar Todung.
Todung berpendapat, seluruh perkara ini mestinya dapat diselesaikan oleh MK selaku penjaga konstitusi, yang juga berperan mengamankan demokrasi dan supremasi hukum. Menurutnya, masa depan bangsa akan tergantung pada kearifan, kebijaksanaan, dan sikap negarawan dari tiap hakim konstitusi.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan alasan memohon diskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta pemungutan suara digelar ulang.
Sedangkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah mendengarkan dan menyimak persidangan, Pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi dan sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril.
Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.