Jakarta, NU Online
Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi yang berlaku mulai 1 April 2026. Salah satu ketentuannya mengatur skema work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi kebijakan ini adalah mendorong budaya kerja yang lebih adaptif, namun tetap terkontrol. Karena itu, ASN Kemenag diminta menjaga ritme kerja dan profesionalisme.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere (WFA). Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status siaga,” ujar Kamaruddin, Selasa lalu di Jakarta dilansir laman resmi Kemenag.
Dalam skema birokrasi modern, ia menekankan bahwa bekerja dari rumah justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Setiap atasan diminta menyusun pola kerja yang terstruktur bagi stafnya, sehingga output tetap terukur meski tanpa tatap muka langsung.
“Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan,” tegasnya.
Selain pola kerja, rapat tersebut juga membahas penguatan tata kelola administrasi agar tetap selaras dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Sekjen meminta seluruh biro memastikan setiap kebijakan administrasi berada dalam koridor regulasi guna menghindari maladministrasi.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi fondasi penguatan kinerja birokrasi Kemenag yang lebih lincah, responsif, serta tetap mengedepankan integritas dalam melayani umat pasca-Ramadhan.