Fikruna Center Bantah Lakukan Penipuan Calon Mahasiswa al-Azhar
Jumat, 19 Desember 2008 | 06:07 WIB
Sekitar 49 mahasiswa Indonesia di Malaysia mengaku tertipu oleh PT Fikruna Center yang dianggap tidak menepati janjinya untuk memberangkatkan mereka ke kampus AL Azhar, Mesir. Pengakuan tersebut diucapkan oleh dua perwakilan dari mereka.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh koordinator mahasiswa Fikruna di Madiwa, Malaysia, Arif Rahman Hakim. Menurutnya, pernyataan dua rekannya tersebut tidak benar. Menurut Arif, gagalnya puluhan mahasiswa Indonesia ke Al Azhar lantaran kebijakan baru Departemen Agama soal pemberangkatan mahasiswa Indonesia ke Al Azhar.<>
"Kegagalan pemberangkatan kami disebabkan karena rekomendasi lokakarya Depag/KBRI/PPMI dan kebijakan kerajaan Malaysia yang menyebabkan kami terhambat masuk Al Azhar Mesir di tahun ini," ujar Arif dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Rabu (17/12/2008), juga kepada NU Online, Kamis (18/12/2008).
Menurutnya, sejak 1997-2007 pihak Madiwa dapat memberangkatkan siswa-siswanya ke Mesir termasuk siswa Fikruna angkatan 2006. "Kami sangat menghargai apa yang telah dilakukan baik Fikruna maupun Madiwa, walaupun kami tidak jadi berangkat kesana karena itu di luar rencana dan kemampuan mereka," ujarnya.
Arif mengatakan, pernyataan rekannya yang mengatakan bahwa Madiwa cuma sebuah surau kecil dengan sistem pendidikan three in one (belajar, makan minum, dan tidur) dalam satu tempat, masjid, adalah tidak benar. Karena Madiwa memiliki asrama tempat tinggal, tempat belajar, dapur, masjid dan lapangan olah raga.
"Walaupun kurang representatif tetapi kami merasa cukup karena yang terpenting bagi kami adalah sistem dan proses belajarnya, juga kondisi Madiwa telah dijelaskan pihak Madiwa sendiri dalam training di Bogor," imbuhnya.
Mengenai jumlah siswa Fikruna sampai 49 orang, menurut Arif juga tidak benar Karena jumlah tersebut termasuk dari agen lain. "Kami berharap kepada Madiw pengembalian uang tiket dan pengurusan kurang lebih RM 2000 sesuai dengan janjinya dengan batas waktu maksimal 30 Desember 2008," pungkasnya.(anw/iy)