Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK: Permohonan Tidak Jelas atau Kabur
NU Online · Rabu, 4 Maret 2026 | 12:00 WIB
Kuasa Hukum KPK dalam Praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Prap/2026/PN saat sidabg lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon menghadiri sidang praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL usai menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait pembagian kuota haji.
Tim kuasa hukum KPK yang berjumlah lima orang menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti, sehingga penetapan tersebut sah dan berdasarkan hukum.
"Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya. Menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel)," jelas eksepsi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).
Kuasa Hukum KPK juga meminta agar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menerima dan mengabulkan jawaban serta tanggapan termohon seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 19/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," jelas tim kuasa hukum KPK.
Selain itu, Kuasa Hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum.
"Menyatakan Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah dan berdasarkan hukum," katanya.
"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya, atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tambahnya.
Usai membacakan jawaban, dua kuasa hukum KPK langsung menyerahkan surat tersebut kepada Hakim Tunggal Sulistyo.
Kemudian, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini bakal memberikan jawaban replik pada pukul 13.00 WIB atas persetujuan Hakim Tunggal Sulistyo.
Setelah persidangan, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pihaknya menilai jawaban yang disampaikan KPK bersifat template karena memuat dalil obscuur libel, tidak masuk dalam objek, dan alasan-alasan serupa.
Ia juga menanggapi penjelasan terkait Pasal 361 Peralihan KUHAP baru. Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan Bab 3 dan Bab 4 yang mengatur penyidikan dan penyelidikan. Sementara itu, upaya paksa atau penetapan tersangka diatur dalam Bab 5, sehingga seharusnya menggunakan KUHAP yang baru bukan versi lama.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026, dan itu sudah masuk ke rezim KUHP atau KUHAP yang baru. Tanggal 2 Januari sudah diberlakukan KUHAP yang baru, sementara sprindik muncul pada tanggal 8 Januari," jelasnya.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua