Ketua Umum Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengaku diminta sejumlah kawannya untuk meninggalkan partai yang didirikannya pada 1998 silam itu. Dirinya, kata Gus Dur mengungkapkan penuturan kawan-kawannya, lebih baik bergerak di luar wilayah politik praktis.
"Sebenarnya sudah banyak saya diminta oleh sejumlah kawan-kawan untuk meninggalkan PKB, agar bergerak di luar parpol, seperti dengan forum demokrasi. Saya jawab, kalau esensi pemikirannya, sih, oke-oke saja," kata Gus Dur dalam acara 'Kongkow Bareng Gus Dur' di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (20/9).<>
Namun demikian, ia mengaku masih akan memperjuangkan demokrasi melalu jalur partai politik. Pasalnya, katanya, Undang-Undang menegaskan bahwa demokrasi itu jalannya adalah melalui parpol.
Langkah Gus Dur memperjuangkan PKB dilakukan dengan mempolisikan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy ke Mabes Polri. Muhaimin dan Lukman dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman 6-7 tahun penjara.
Tuduhan Gus Dur terhadap Muhaimin dan Lukman adalah tindak pidana pemalsuan. Dalam surat yang dibuat, Muhaimin dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP PKB, padahal hanya Ketua Dewan Tanfidz PKB.
Muhaimin dan Lukman juga melanggar ketentuan peraturan partai pasal 62b. Isinya, seluruh keputusan di PKB harus ditandatangani oleh Dewan Syura dan Dewan Tanfidz. (dtc)