Warta

Gus Dur: Keputusan MA Tidak Pengaruhi Hasil Muktamar II Semarang

Sabtu, 19 November 2005 | 10:52 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan keputusan MA yang menerima gugatan perdata kubu Alwi Shihab bahwa pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziah PKB tidak sah, tidak akan mempengaruhi hasil muktamar II Semarang.

"Ini tidak akan berdampak pada hasil muktamar. pengurus PKB tetap saja. Pengumuman dari Iskandar Kamil (Ketua majelis hakim agung MA yang memeriksa kasasi gugatan tersebut-red) tidak menyebutkan hal itu," jelas Gus Dur di Jakarta, Sabtu.    

<>

Meski demikian, Gus Dur menolak untuk berkomentar lebih jauh tentang keputusan MA tersebut, termasuk seandainya akan ada tuntutan baru dari kubu Alwi Shihab melanjutkan keputusan MA tersebut. "Saya belum pelajari karena itu baru kemarin. Saya tidak akan komentar dan saya serahkan kepada Muhaimin," kata Gus Dur.

Gus Dur juga menegaskan, meski MA mengabulkan gugatan Alwi Shihab, ia telah menutup rapat-rapat pintu islah dirinya dengan Alwi Shihab. "Tidak ada islah antara ’polisi’ dan ’maling’, kata Gus Dur, meski ia menolak menjelaskan siapa yang dianggap "polisi" dan siapa yang dianggap "maling".

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan seluruh keputusan Muktamar II Semarang tetap sah, karena majelis hakim agung MA tidak mengabulkan permintaan Alwi untuk mengembalikan jabatan Alwi Shihab, dan permintaan untuk mengembalikan hak penggunaan atribut Ketua Umum PKB.

"Muktamar Semarang adalah produk kelembagaan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz, bukan persoalan Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Ketua Umum Dewan Syuro. Ini bukan persoalan orang perorang," jelasnya.

Ia kemudian merujuk ke dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB yang menyatakan bahwa muktamar dilaksanakan oleh DPP secara kolektif.

Ia juga mempersilahkan kubu Alwi akan menyampaikan tuntutan lain, namun ia kembali menegaskan bahwa keputusan MA bukan terhadap hasil muktamar, tetapi gugatan perdata murni menyangkut posisi Alwi sebagai Ketua Umum PKB.

Berbeda dengan sikap Gus Dur, Muhaimin mengatakan kemungkinan islah masih tetap terbuka. "Saya otimis masih sangat terbuka, meski Ketua Umum Dewan Syuro mengatakan final. Apalagi majelis hakim membuat keputusan dalam salah satu pertimbangannya berharap keputusan ini bagian dari upaya menengahi kasus PKB," jelasnya.(ant/mkf)


Terkait