Warta

Masyarakat Harus Ikut Berantas Pornografi-Pornoaksi

Senin, 12 Desember 2005 | 03:25 WIB

Jakarta, NU Online
Seluruh komponen masyarakat diimbau untuk turut memberantas pornografi dan pornoaksi, karena pornografi maupun pornoaksi jelas merusak moral bangsa dan tak sesuai dengan ajaran agama.

"Karena itu, sosialisasi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi nantinya penting sekali, bukan hanya melibatkan para ulama, tapi juga seluruh komponen masyarakat harus turut memeranginya," kata Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Asshiddiqiyah, KH Nur Iskandar SQ di Jakarta, Minggu.

<>

Kiai Nur menyambut baik dibahasnya RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi oleh DPR dan pemerintah. RUU ini sedang digarap oleh Panitia Khusus (Pansus) dan di sela-sela itu Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi meminta masukan kepada banyak pihak, untuk melengkapi draft RUU yang ada.

Belum lama, Pansus telah mengundang Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Menkoinfo Sofyan Djalil, Menpora Adhyaksa Dault dan Menbudpar Jero Wacik. Ketua Pansus Balkan Kaplale menjelaskan, masukan-masukan dari para tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk menambah wawasan anggota Pansus.

Menpora Adhyaksa Dault berpendapat, pasal-pasal 11 sampai 20 draft itu adalah yang paling krusial, karena banyak menyangkut kepentingan umum yang harus dijaga untuk tetap dicantumkan dalam RUU. Ia mengharapkan Pansus hendaknya menjaga pasal-pasal yang strategis itu, jangan sampai publik dicekoki tayangan media berbau porno.

Kiai Nur Iskandar mengingatkan, tindakan terhadap pornoaksi dan pornografi harus sejajar. "Bila tak diatur demikian sama saja bohong," tegasnya.

Paling penting dalam pengetrapan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi, menurutnya adalah pada eksekusi. Soalnya, banyak UU yang tidak berjalan baik karena ketidaktegasan eksekusi. Ini harus menjadi kesepahaman bersama, ucapnya.

Melihat fakta di tengah masyarakat sekarang ini, mantan anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) tersebut menyatakan prihatin. Belum adanya aturan yang mengatur kedua masalah itu, menurutnya membuat orang berjalan sendiri-sendiri tanpa memperhitungkan akibatnya yang berbahaya bagi masyarakat.

Praktek pornografi dan pornoaksi itu tidak mempedulikan masyarakat, dan akhirnya rakyat pula yang menjadi korban. Karena itu Kiai Nur setuju RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi memberikan aksi yang tegas terhadap pelakunya.

Ditanya bahwa semua film, baik film layar lebar maupun film televisi/sinetron, telah melalui Badan Sensor Film yang di antara anggota terdapat ulama, namun banyak pula adegan-adegan berbau pornografi dan pornoaksi, Kiai Nur mengatakan ’itu tanggungjawab mereka masing-masing di mahkamah Allah.’

Batasan pornografi dan pornoaksi di dalam ajaran Islam menurut sudah jelas. Bagi perempuan, mengumbar aurat saja hukumnya haram. ”Dalam hal ini, kita banyak ketinggalan. Di Cina saja, perempuan tak boleh mengenakan rok pendek. Sebenarnya kita malu dan prihatin, jika Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Islam tidak mempunyai aturan-aturan seperti itu."

"Karena itu, kami harapkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi nantinya mampu mengatur hal-hal seperti ini," demikian KH Nur Iskandar SQ.


Terkait