Petitum Gus Yaqut dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel: Penetapan Tersangka Tidak Sah
NU Online · Selasa, 3 Maret 2026 | 21:23 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani, mengajukan beberapa petitum atau tuntutan terkait Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL soal praperadilan kasus penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut tidak sah.
Hal itu disampaikannya di hadapan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang lanjutan Praperadilan kasus kuota haji yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026).
"Kuasa hukum pemohon menyampaikan petitum dalam sidang praperadilan dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh termohon tidak sah. Dalam dalil-dalil yang telah diuraikan pada Bagian A, B, dan C (C.1, C.2, C.3, C.4), kuasa hukum menilai penetapan tersebut cacat secara prosedural dan substantif," kata Andi.
Selain itu, katanya, syarat minimal dua alat bukti dinilai tidak terpenuhi. Ia juga menyebut termohon tidak berwenang melakukan penyidikan maupun menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Seluruh rangkaian tindakan tersebut terbukti secara jelas, tegas, dan terang-benderang melanggar ketentuan hukum yang berlaku," jelas Andi.
Pelanggaran itu, antara lain berkaitan dengan Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 91 KUHAP Baru; Pasal 6 huruf e, 11, dan 21 UU KPK Amandemen; Pasal 44 UU KPK Lama; Pasal 622 ayat (1) huruf 1, ayat (4) huruf a dan b KUHP Baru juncto Poin nomor 55 Pasal 622 huruf 1 ayat (4) huruf a dan b UU Penyesuaian Pidana; UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa semangat diberlakukannya KUHAP Baru dimaksudkan untuk menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Selain itu, ia menambahkan bahwa KUHAP Baru juga memperkuat mekanisme praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyidik dalam peradilan pidana, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik, serta memperkuat hak tersangka demi menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
"Maka kesalahan-kesalahan yang dilakukan Termohon dalam melakukan tindakan/upaya paksa penetapan tersangka, sebagaimana telah diuraikan di atas, mutlak tidak boleh dimaklumi atau diberikan maaf (atau) apologi," jelas Andi.
Andi juga menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan sistem hukum pidana. Ia menegaskan bahwa KUHAP Baru seharusnya menjadi landasan bagi sistem hukum yang berkepastian, adil, dan membawa kemanfaatan.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini," jelas Andi menyebutkan poin dalam permohonan tersebut.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
Gerhana Bulan Total Bakal Terlihat di Seluruh Indonesia pada Selasa 3 Maret 2026, Dianjurkan Shalat Khusuf
3
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
6
Innalillahi, Ketum Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah Wafat
Terkini
Lihat Semua