Muhaimin Iskandar masih akan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI meski ia sudah diberhentikan sebagai ketua umum Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Muhaimin masih akan memimpin Sidang Paripurna dengan agenda mendegarkan jawaban pemerintah terkait interpelasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (1/4) hari ini.<>
Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan, posisi Muhaimin di parlemen tidak ada masalah. Menurutnya, Muhaimin tetap sebagai Wakil Ketua DPR.
Agung membantah jika pimpinan DPR dinilai tidak efektif akibat ditinggal Zaenal Ma’arif, Muhaimin yang diberhentikan dan Soetardjo Soerjogoeritno (Mbah Tardjo) yang sering mengalami sakit.
"Pimpinan DPR ini bukan penentu keputusan. Tapi, paripurna yang diawali oleh sidang-sidang kelengkapan DPR. Jadi, tidak benar bahwa pimpinan DPR lumpuh," ujar Agung.
Agung menjelaskan, Sidang Paripurna itu siap digelar. Pihaknya sudah melayangkan undangan kepada pemerintah dengan catatan agar format jawaban disempurnakan.
Jawaban pemerintah itu, kata Agung, juga termasuk melakukan koreksi terhadap jawaban terdahulu mengenai siapa yang akan menyampaikan jawaban BLBI itu. “Kami sendiri tidak mempersoalkan apakah yang menyampaikan itu Presiden atau diwakilkan pada menterinya," pungkasnya. (nif)