Gus Sholah Sayangkan Pemberhentian Muhaimin Tak Sesuai Aturan Partai
Jumat, 28 Maret 2008 | 11:26 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) menyayangkan pemberhentian Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya, katanya, proses pemberhentian itu tak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Meski mengaku tak begitu memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), namun adik kandung Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, menyatakan, pemberhentian ketua umum harus melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).<>
''Saya tak tahu jelas aturan mainnnya. Yang saya tahu, kalau pencopotan sekretaris umum, bisa dilakukan tanpa melalui MLB. Sedangkan ketua umum, biasanya menggunakan mekanisme itu (MLB),'' papar Gus Sholah di Jombang, Jumat (28/3).
Gus Sholah yang juga mantan ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjelaskan, pemberhentian Muhaimin justru akan menimbulkan konflik baru di tubuh PKB. Apalagi, jika hal itu ternyata tak sesuai dengan AD/ART partai.
Ia berharap, konflik tersebut bisa diselesaikan secara cepat oleh jajaran DPP PKB. Jalan terbaik, lanjut dia, pencopotan itu harus diteliti ulang keabsahannya, termasuk mengacu pada aturan organisasi.
''Kembali kepada aturan main. Itu yang menurut saya akan bisa mengurai permasalahan. Jika memang hanya dengan MLB Muhaimin bisa dicopot, sesegera mungkin DPP menggelar MLB, yang tentunya harus melalui permintaan cabang-cabang,'' tutur pengasuh pondok pesantren Tebuireng Jombang ini. (okz/sbh/rif)
Terpopuler
1
Menag Nasaruddin Umar akan Wajibkan Pramuka di Madrasah dan Pesantren
2
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
3
Pilkada Serentak 2024: Dinamika Polarisasi dan Tantangan Memilih Pemimpin Lokal
4
Perbedaan Tradisi Pengamalan Dalailul Khairat di Indonesia dan Maroko
5
Menag Bertemu Mendikdasmen, Bahas Percepatan Pendidikan Profesi Guru
6
Sidang Paripurna DPR Sahkan 41 Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Penyiaran dan PPRT
Terkini
Lihat Semua