Warta

MUI: Miqat di Jeddah Sah

Senin, 25 Oktober 2010 | 07:19 WIB

Jakarta, NU Online
Masalah miqat makani, memulai menunaikan ibadah haji dan pemakaian kain ihram oleh jemaah haji Indonesia di Bandara King Abdul Azis Jeddah sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa miqot itu sah hukumnya. Karena itu jemaah tidak perlu khawatir bahwa ibadah haji dan umrahnya menyalahi syariat.

"Sudah ada fatwa MUI tentang kebolehan memulai ihram di Bandara King Abdul Aziz Jeddah,"kata Staf Ahli Kementerian Agama H. Tulus pada wartawan di Jakarta, Senin (25/10) menanggapi pendapat bahwa ada kesalahan mendasar dalam pelaksanaan ibadah haji asal Indonesia terkait masalah miqat.
<>
Menurut Tulus, Komisi Fatwa MUI beberapa tahun lalu telah mengeluarkan fatwa bahwa, jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib, membayar dam.

Selain itu jemaah haji Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai ihramnya dari Zulhalaifah (Bir All). Fatwa tersebut memperhatikan bahwa miqat bagi jemaah haji yang datang dari Indonesia adalah masalah ijtihad saja, karena mereka datang tidak melalui salah satu dari miqat yang ditentukan Rasulullah SAW.

"Tapi bagi yang ingin miqat di Yalamlam, sebaiknya sudah memakai kain ihram sejak dari tanah air. Jadi sebelum pesawat mendarat di Jeddah tinggal niat saja. Namun, jamaah boleh saja memulai berpakaian ihram di bandara Jeddah. Tidak masalah ihram di Jeddah itu,"ujar Tulus.(amf)


Terkait