Nasional

Wamenhaj: Umrah melalui Asrama Haji Bersifat Opsional, Tidak Wajib

NU Online  ·  Selasa, 3 Maret 2026 | 18:13 WIB

Wamenhaj: Umrah melalui Asrama Haji Bersifat Opsional, Tidak Wajib

Wamenhaj Dahnil Simanjuntak. (Foto: dok. Kemenhaj)

Tangerang, NU Online

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa rencana pemberangkatan jamaah umrah melalui asrama haji tidak bersifat wajib.


Ia menyebutkan bahwa pola pelayanan yang disebut one stop service ini merupakan layanan terpadu yang memudahkan jamaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.


One Stop Service ini adalah opsi pelayanan, bukan mandatori (tidak bersifat wajib),” kata Dahnil di Grand El Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (3/2/2026).


Ia meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar bahwa pemerintah mewajibkan seluruh jamaah umrah untuk berangkat melalui Asrama Haji.


“Jadi kemarin yang ramai seolah pemerintah mewajibkan jamaah umrah ke Asrama Haji, itu tidak benar,” tegasnya.


Menurut Dahnil, jamaah tetap memiliki pilihan yakni bisa menggunakan layanan umrah mandiri, melalui travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), langsung ke bandara, atau memanfaatkan fasilitas Asrama Haji.


One stop service ini adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Garuda Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan lembaga pelayanan masyarakat,” jelasnya.


Dahnil menyebut bahwa dengan konsep ini, seluruh layanan mulai dari keimigrasian, manasik, hingga akomodasi domestik terintegrasi di satu lokasi, yakni asrama haji.


“Semua proses pemberangkatan bisa dilakukan di satu tempat, sehingga jamaah lebih mudah dan efisien,” ujarnya.


Dahnil mencontohkan, setiap hari terdapat sekitar 3.000-4.000 jamaah yang terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan sebagian besar berasal dari berbagai daerah. Nantinya Asrama haji dapat menjadi tempat singgah yang layak dan ekonomis.


“Asrama haji juga punya fasilitas manasik yang bisa dimanfaatkan untuk pembekalan umrah. Jadi konsep ini justru membuka kemudahan, bukan memberatkan,” tambahnya.


Ia menegaskan kembali bahwa penggunaan layanan one stop service bersifat sukarela.


“Kalau jamaah tidak mau menggunakan layanan ini, tidak masalah. Asrama haji hanya opsi, bukan kewajiban,” tandas Dahnil.


Sebelumnya, Kemenhaj mengungkapkan melalui konsep One Stop Services, jamaah umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menggunakan Garuda Indonesia dapat memilih untuk berangkat dari asrama haji. Jika memilih berangkat melalui asrama haji, jamaah akan mendapatkan berbagai fasilitas.


Pertama, bimbingan manasik. Pemantapan ibadah sebelum keberangkatan. Kedua, city check-in. Pengurusan bagasi dan kartu naik pesawat (boarding pass) langsung di lokasi.


Ketiga, layanan imigrasi. Pemeriksaan paspor yang tuntas di asrama haji. Keempat, transportasi langsung ke apron. Jemaah akan diantar menggunakan bus khusus langsung menuju pintu pesawat di bandara tanpa harus mengantre di terminal keberangkatan umum.


Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai kebijakan tersebut pada dasarnya dapat diterapkan untuk jamaah umrah yang berangkat melalui biro perjalanan resmi.


Namun, hal tersebut dianggap tidak relevan apabila diberlakukan kepada jamaah umrah mandiri.


Marwan menjelaskan bahwa karakteristik jamaah umrah Indonesia berbeda dengan pelancong biasa.


Menurutnya, mayoritas jamaah umrah membutuhkan pendampingan sejak proses keberangkatan hingga kembali ke tanah air, terutama karena faktor usia dan keterbatasan mobilitas.


"Dalam hal jamaah, jamaah umrah kita ini kan sebagian besar memang harus diurusi. Kenapa diurusi? Satu, karena usia. Kemudian kemampuan bergerak dari satu tempat ke tempat lain,” ucap Marwan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 17 Februari 2026.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang