Warta

Muslimat: Tindak Pengusaha Makanan Berformalin

Selasa, 27 Desember 2005 | 12:45 WIB

Jakarta, NU Online
Badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), Muslimat, mendesak aparat keamanan menindak tegas pengusaha bahan makanan yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet karena sangat membahayakan konsumen.

"Aparat keamanan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pengusaha nakal yang menggunakan bahan-bahan tambahan makanan yang berbahaya seperti formalin," kata Ketua Umum Pucuk Pimpinan Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa.

<>

Menurut Khofifah, masyarakat awam tentu tidak bisa mengetahui apakah bahan makanan yang dikonsumsi tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak. Karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan untuk melindungi masyarakat, termasuk dari makanan yang berbahaya.

"Kalau tidak ada tindakan terhadap para pengusaha makanan yang nakal maka peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya tidak akan pernah berhenti dan masyarakat akan terus menjadi korban," kata Khofifah yang juga anggota DPR RI itu.

Peraturan tentang larangan penggunaan bahan yang dilarang dipakai sebagai bahan tambahan pangan seperti formalin sudah ada yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Menurut UU itu pelaku pelanggaran diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sebenarnya perangkat hukumnya sudah ada, tinggal penegakan hukumnya yang kurang. Padahal kejahatan ini tidak kalah serius karena efek merusaknya pada jangak panjang. Jadi imbauan agar produk sejenis itu ditarik tidak cukup, perlu tindakan tegas," katanya.

Senin (26/12), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) mengeluarkan rilis terkait hasil pengujian lembaga itu terhadap 98 contoh produk makanan yang dicurigai mengandung formalin yang diambil dari pasar tradisional dan supermarket.

Dari jumlah itu, 56 contoh produk di antaranya dinyatakan positif mengandung formalin, seperti mi basah, tahu, dan ikan asin.

Kepala BB POM Atiek Harwati menyatakan, bahan makanan yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menimbulkan kanker. Dampak yang ditimbulkan formalin antara lain iritasi saluran pernafasan, muntah-muntah, pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan, dan rasa gatal di dada. Formalin juga bisa memicu kerusakan hati, jantung, otak, limpa, sistem susunan syarat pusat dan ginjal.

Karena itu, kata Atiek, untuk menghindari efek buruk karena mengonsumsi produk pangan berformalin, masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan mengonsumsi berbagai produk pangan berformalin yang beredar di pasaran.

Selain itu, BB POM juga meminta pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan berformalin segera menghentikan kegiatan tersebut, menarik serta memusnahkan produk itu dari peredaran.(ant/mkf)


Terkait