Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai, Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) salah dalam memosisikan duduk permasalahan terkait kasus Ahmadiyah.
Di satu sisi, katanya, AKKBB menganggap bahwa tuntutan pelarangan Ahmadiyah di Indonesia merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip kebebasan beragama serta berkeyakinan yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.<>
“Sehingga mereka (AKKBB) mengatakan bahwa Ahmadiyah ini adalah masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (3/5).
Padahal, menurutnya, sesungguhnya, masalah Ahmadiyah adalah persoalan penodaan atau penistaan terhadap agama tertentu, dalam hal ini, Islam. Dasarnya adalah pengakuan pengikut Ahmadiyah yang menjadikan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad.
Jika aliran yang telah dinyatakan menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia itu merupakan agama tersendiri dan bukan bagian dari Islam, maka, imbuh Hasyim, pengakuan itu tidak menjadi masalah. Umat Islam pun tak akan meributkannya.
“Kalau Ahmadiyah lahir sebagai agama tersendiri, itu tidak masalah. Tapi, kalau dia mengaku Islam, lalu nabinya ada dua, itu masalah dalam konteks ke-Islam-an, tidak dalam konteks agamanya (Ahmadiyah),” terang Hasyim yang juga Presiden World Conference on Religius for Peace itu.
Sementara, di sisi lain, kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dengan AKKBB, termasuk FPI, tampak tidak terlalu memedulikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang semua persoalan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum.
Beberapa kelompok yang berbeda pandangan itu, ujarnya, kerap kali melakukan provokasi dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap pengikut dan fasilitas serta aset milik Ahmadiyah. Kejadian seperti itu bukan hanya terjadi sekali. Terakhir adalah penyerangan FPI terhadap para aktivis AKKBB di Jakarta.
“Pemerintah sendiri, sampai hari ini lebih banyak berwacana dari pada melakukan tindakan prevensi dan represi. Prevensi, artinya, mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Represi agar bisa menekan mereka gerakan yang bertentangan dengan hukum negara,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, itu. (rif)