Pada tahun 2017, Balitbang Diklat Kemenag mengadakan Survei Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia, atau di singkat SKPHDI. Disebutkan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat istitha’ah sekali seumur hidupnya. Menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU 13/2008), disebutkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah sebagai penyelenggara haji dari tahun ke tahun terus menghadapi berbagai permasalahan, tidak hanya terjadi di Arab Saudi, namun juga di Indonesia (dalam negeri). Berbagai persoalan dan permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi wajib dievalausi secara berkala, guna memper-baiki kualitas penyelengga¬raan ibadah haji agar lebih baik.
Penyelenggaraan ibadah haji pada hakikatnya merupakan pelayanan publik, yang dalam penyelenggaraannya harus selalu dievaluasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada disebutkan pada pasal 10 ayat (1), "penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan”. Selanjutnya disebutkan dalam ayat (2), “berdasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewa-jiban melakukan upaya meningkatkan kapasitas pelaksana".
Pelaksanaan Survei Kepuasan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk mengukur kepuasan jemaah haji yang menjadi tugas dan fungsi Diretorat Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU, sudah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2010 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI.
Sesuai dengan Pasal 7 UU 13/2008 bahwa hak jemaah haji dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan tidak hanya di Arab Saudi, namun juga di Indonesia (tanah air). Survei kepuasan jemaah haji di tanah air yang menjadi tugas dan fungsi Direktorat Bina Haji dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen PHU selama ini belum pernah dilakukan. Oleh karena itu, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, pada tahun 2017 melaksanakan kegiatan penelitian SKPHDI.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan calon atau jamaah haji terhadap dari tiga layanan yang diterima oleh calon atau jamaah haji tahun 1438H/2017M meliputi: pertama, pendaftaran (pelayanan BPS BPIH dalam pembayaran awal BPIH dan pelayanan kankemenag kabupaten dan kota dalam proses pendaftaran jemaah haji). Kedua, keberangkatan (pelayanan pengumuman pelunasan/pemanggilan masuk asrama; pelayanan bimbingan manasik haji kelompok dan masal di kabupaten/kota; pelayanan PPIH Embarkasi Haji). Ketiga, kepulangan (pelayanan ketua kloter/TPHI dan pembimbing ibadah/TPIHI; pelayanan transportasi udara Indonesia-Arab Saudi PP dan transportasi dalam negeri; dan pela-yanan perlindungan jemaah haji) penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri (Indonesia).
Selain sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan perbaikan kinerja, survei ini juga untuk memenuhi kewajiban melaksanakan Peraturan Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil survei ini untuk menghasilkan Indeks Ke-puasan Masyarakat (IKM).
Dalam penelitian terhadap IKM terhadap Pelayanan Haji Di Indonesia ada sembilan unsur Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran IKM meliputi: Persyaratan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; Waktu Penyelesaian; Biaya/Tarif; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana; Perilaku Pelaksana; dan Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; serta Sarana dan Prasarana.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Metode yang digunakan adalah metode survei cross-sectional yaitu survei yang dirancang untuk sekali waktu. Teknik pengumpulan data adalah dengan survei kepada responden menggunakan alat bantu kuesioner. Pengukuran menggunakan Skala Likert. Pada Skala Likert responden diminta untuk menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap pernyataan demgan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Bentuk jawaban dalam setiap pertanyaan unsur pelayanan dalam kuesioner beru-pa jawaban pilihan berganda. Pembagian jawaban dibagi mejadi 4 (empat) kategori, yaitu: tidak baik, diberi nilai 1; kurang baik, diberi nilai 2; baik, diberi nilai 3; dan sangat baik, diberi nilai 4.
Populasi target dalam penelitian ini untuk Keberangkatan Jamaah Haji dan Kepulangan Jemaah Haji adalah jemaah haji tahun 1438H/2017M berdasarkan data Sistem Informasi Haji (Siskohat) berjumlah 205.599 jemaah haji yang tersebar di 33 provinsi yang terbagi menjadi 13 embarkasi asrama haji. Populasi target dalam Pendaftaran Ibadah Haji adalah jemaah calon haji yang melakukan pendaftaran di kanke-menag kabupaten/ kota pada tahun 2017. Jumlah sampel survei ini sebanyak 1.572 responden (terdiri dari 3 kelompok: Pendaf-taran Ibadah Haji sebanyak 530 responden; Keberangkatan Jemaah Haji sebanyak 505 res-ponden; dan Kepulangan Jemaah Haji sebanyak 537 responden.
Indeks Kepuasan Jemaah Haji Di Indonesia (IKPHDI) merupakan hasil perbandingan antara Ting-kat Kepuasan dan Tingkat Harap-an Jemaah terhadap pelayanan yang diberikan. Tingkat kepuas-an dihitung berdasarkan skor yang diberikan responden terha-dap pelayanan. Sedangkkan tingkat harapan adalah skor harapan jemaah berdasarkan ukuran skor tertinggi dengan kategori 'Baik' pada skala indeks dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017, yaitu 3.532 (dibulatkan 3.55). Untuk responden yang menjawab 4 maka, skor harapannya tetap 4, sedangkan yang menjawab dengan skor 1, 2 dan 3, maka harapannya adalah 3.55.
Dari hasil peneltian yang dilakukan disimpulkan bahwa Indeks Pelayanan Secara Keseluruhan sebesar 84.46 dengan kategori memuaskan. Indeks tertinggi pada Pelayanan petugas maskapai penerbangan/pesawat (Pramugari dan Pramugara) Indonesia-Arab Saudi, PP sebesar 86.61, dan Indeks terendah pada Pelayanan petugas kloter (Ketua Kloter/ TPHI dan Pembimbing Ibadah/TPIHI) sebesar 80.93. Skala indeks terendah dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 ada pada kondisi sarana (gedung dan ruangan) pelayanan dan kondisi prasarana (alat tulis, meja/kursi peralatan kantor, komputer dan teknologi informasi) pelayanan. (Kendi Setiawan)