Memasuki era baru penelitian, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag, merespons dengan cepat Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian Berbasis Keluaran.
Respons dilakukan dengan mensinergikan pesan-pesan penting dalam Permenristekdikti dan kebijakan Kepala Badan Litbang dan Diklat sebagaimana diuraikan dalam Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor 45 dan 46 Tahun 2017 tentang Kerangka Sistem Penjaminan Mutu dan Pedoman Kelitbangan, lahir draf keputusan baru sebagai upaya peningkatan kualitas produk penelitian.
Kapuslitbang LKKMO, Muhammad Zein pada sesi pembukaan Workshop Penyusunan Draft SK Kepala Badan tentang Penelitian Berbasis Keluaran di Bogor tanggal 3-5 Oktober 2018 yang lalu mengatakan keinginnya agar unit kerja yang dipimpinnya menerapkan penelitian berbasis keluaran pada tahun 2019. "Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi," ujar Zein
Selain itu, menurut mantan Kasubdit Penelitian pada Ditjen Pendis ini, pembiayaan penelitian pola baru didorong untuk menghasilkan produk unggul dan bermanfaat luas. Saat ini, merupakan momen melakukan transformasi penelitian yang sebelumnya by process. Dulu laporan penelitian sangat rigit dan penuh tumpukan administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sekretaris Diraktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Ristekdikti, Prakoso mengatakan saat ini, peneliti diarahkan mengubah konsentrasi dari fokus administrasi ke substansi. Penelitian sesuai regulasi terbaru sekarang by output yang lebih kompetitif dan kreatif.
"Tentu hasilnya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan sosial bangsa dan negara. Dalam tataran lebih sempit, berkontribusi dalam penentuan kebijakan yang tepat,” ujar Prakoso.
Riset berbasis keluaran baik melalui kompetisi maupun penugasan, didorong adanya harapan peningkatan publikasi dan paten anak bangsa. Ini merupakan salah satu bentuk laporan substansi yang sangat ditunggu-tunggu. Peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi dan paten tentu targetnya adalah efek positif baik untuk para peneliti dalam berkreasi dan berimajinasi mengungkapkan gagasan-gagasannya maupun untuk masyarakat luas dengan dihasilkannya solusi atas permasalahan sosial yang terus berkembang.
Dalam perspektif pemeriksa, bukti pelaporan dan pertanggung jawaban penelitian berbasis keluaran memang sudah tidak terperinci, namun data dukung bukti pengeluaran tetap harus tersimpan oleh peneliti itu sendiri. Hal ini, jauh berbeda dengan penelitian model lama, peneliti dan tim berkutat pada laporan administrasi disamping substansi.
Namun demikian, tetap perlu disadari bahwa penggunaan anggaran negara harus senantiasa dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan akuntabel karena pada prinsipnya penggunaan anggaran penelitian merupakan dukungan terhadap pemenuhan biaya-biaya operasional bukan dalam rangka memperbanyak penghasilan tambahan.
Auditor BPK mengamini pernyataan di atas. Bentuk laporan penelitian berbasis keluaran yang sedang hangat dibicarakan, tetap berprinsip pada dua jenis laporan, yakni laporan bentuk akademik hasil penelitian dan laporan keuangan. Hanya saja bedanya, jika model lama harus dipertanggungjawabkan dengan tahapan dan rincian administrasi yang cukup rumit, saat ini laporan administrasi hanya disimpan oleh peneliti sebagai bukti sewaktu-waktu diperlukan oleh pemeriksa.
Tidak dapat dipungkiri, perubahan regulasi pembiayaan penelitian berbasis keluaran menuntut kesiapan semua pihak. Penyelenggara harus sudah menyiapkan perangkat regulasi, kelengkapan administrasi, dan rancangan fokus penelitian sesuai Renstra, peneliti menyiapkan proposal sesuai tema yang ditetapkan, dan reviewer bekerja melakukan analisis dan tinjauan terhadap proposal yang terkumpul.
Semua itu dilakukan sebelum tahun berjalan dan pada tahun anggaran berjalan setiap elemen bekerja sesuai tugasnya. Di sini komite penilai dan dan atau reviewer keluaran memiliki peran penting (key person) untuk mewujudkan kualitas hasil penelitian yang baik.
Rencana Induk Riset Nasional tahun 2017-2045 terfokus pada delapan aspek yakni pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, Hankam, kemaritiman, dan sosial humaniora, seni, budaya dan pendidikan. Riset-riset pada Balitbang dan Diklat Kemenag terfokus pada aspek-aspek sosial humaniora, seni, budaya, dan pendidikan khsusunya dalam menyentuh isu-isu sosial yang bermanfaat luas dan besar bagi kehidupan masyarakat. Khusus untuk bidang manajemen organisasi, penelitiannya diharapkan memperkuat fungsi-fungsi organisasi pada unit eselon I lainnya. (Kendi Setiawan)