Jakarta, NU Online
Dalam Jurnal Harmoni volume 1 tahun 2016 dimuat tulisan Aam Slamet Rusydiana dan Salman Al-Farisi berjudul Sudah Sampai Mana Riset Zakat Kita? Pada jurnal terbitan Puslitbang Kehidupan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag ini mengungkap temuan terkait penelitian soal zakat.
Penelitian menganalisis 120 publikasi jurnal terkait studi zakat dari tahun 2010 hingga 2015. Terdapat keragaman pembahasan jurnal terkait zakat yang terpublikasi telah didiskusikan. Jurnal terkait zakat cenderung menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah publikasi terbanyak yaitu pada tahun 2014 sebanyak 28 jurnal dari 120 sampel jurnal terpublikasi. Akan tetapi jurnal ilmiah yang terpublikasi menurun di tahun 2015.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kembali produktivitas berupa output penelitian, dalam hal ini yaitu penelitian zakat yang dapat dijadikan sebagai alat kebijakan. Disebabkan sudah adanya regulasi UU No 23 Tahun 2011 tentang kewajiban zakat dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Zakat, akan tetapi belum mencapai tingkat efisiensi optimal. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya gap antara potensi dan aktualisasi dana zakat yang terhimpun.
Dengan banyaknya penelitian zakat yang beragam dapat menjadi solusi dalam penentuan kebijakan. Umumnya penggunaan metode penelitian deskriptif untuk menjawab fenomena zakat di suatu negara tertentu masih mendominasi metode penelitiannya yaitu sejumlah 58 jurnal (48%) dari 120 sampel jurnal. Sedangkan metode penelitian analisis 47 jurnal (39%) dan metode penelitian empiris sebanyak 15 jurnal (13%). Sebagaimana pada umumnya, penelitian deskriptif hanya sebatas membahas perbandingan kajiankajian teori, sedangkan permasalahan pengelolaan zakat diperlukan adanya data empiris.
Hal ini menjadi gambaran bahwa diperlukan banyaknya penelitian zakat yang menggunakan data empiris dan analisis. Diharapkan dengan adanya review publikasi jurnal zakat ini selama enam tahun terakhir dapat meningkatkan output penelitian zakat yang berdasarkan data analisis dan empiris sehingga dapat mengetahui lebih detail apa saja determinan pengelolaan zakat.
Secara umum dari 120 publikasi jurnal menggunakan metode pendekatan kualitatif dalam membahas zakat sebanyak 73 jurnal (61 %), pendekatan kuantitatif 44 jurnal (37%), dan pendekatan mixed method 3 jurnal (3%).
Dari data tersebut dapat diketahui bahwa masih sangat sedikit penelitian zakat terpublikasi yang menggunakan metodologi campuran selama 6 tahun terakhir. Padahal, problematika pengelolaan zakat yang belum dapat mencapai potensi dana zakat Indonesia hingga saat ini memerlukan penelitian analisis empiris sehingga mengetahui permasalahan apa yang sebenarnya terjadi.
Subjek pembahasan 120 publikasi jurnal zakat tersebut lebih banyak terkait institusi zakat, kemudian disusul terkait manajemen, distribusi, pengentasan kemiskinan dan pengumpulan dana zakat. Pembahasan subjek zakat masih perlu peningkatan khususnya mengenai pengumpulan dana zakat. Sebagaimana Berdasarkan pertemuan International Working Group on Zakat Core Principles, tahun 2016 diperkirakan menjadi momentum penguatan kerja sama zakat dunia.
Hal ini ditandai dengan semakin mengkristalnya hasil pembahasan empat kali pertemuan IWG ZCP (International Working Group on Zakat Core Principles) sepanjang tahun 2014- 2015 lalu yang akan merencanakan peluncuran dokumen ZCP. Keberadaan dokumen tersebut diharapkan menjadi sumber referensi pengelolaan zakat dunia sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola sistem perzakatan dunia. Dengan hal ini diharapkan adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas dokumen ZCP ini. Malaysia dan Indonesia menjadi area studi zakat terbanyak dari sampel publikasi jurnal tersebut dibandingkan negara lainnya.
Di samping itu, jurnal-jurnal Indonesia, Malaysia dan USA menjadi terbanyak dalam publikasi jurnal tentang zakat. hal tersebut menjadi gambaran negara dan jurnal apa saja yang produktif dalam penelitian zakat. Secara umum, hasil dari analisis di atas dapat diketahui bahwa isu zakat menjadi pembahasan yang intensif oleh pakar-pakar Muslim dari tahun ke tahun. Hal ini dibuktikan dengan dominasi publikasi jurnal selama dua tahun yaitu 2014 dan 2015 (total 43%) yang lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya terkait isu zakat.
Selain itu, isu-isu tentang zakat lebih banyak dikaji atau dibahas dengan menggunakan metode deskriptif dan kualitatif. Subjek pembahasan yang terbanyak didiskusikan adalah terkait institusional zakat. Maka dari itu diperlukan adanya peningkatan dan perluasan pembahasan zakat dan penelitian zakat yang menggunakan pendekatan analisis dan empiris sehingga dapat menjawab permasalahan manajemen zakat yang belum mencapai target sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Rekomendasi
Penelitian tentang zakat memiliki peran penting untuk umat Islam dalam menyadari kewajiban menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Selain itu, dapat meningkatkan kesadaran dari optimalisasi dana zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat.
Pembahasan penelitian zakat masih didominasi oleh pembahasan institusi zakat dari tahun 2010 hingga 2015. Sebab, mayoritas penulis, rata- rata mengangkat isu terkait kelembagaan zakat yang berlandaskan payung hukum yang kuat, sehingga dengan hal tersebut diduga dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat untuk membayar zakat yang kemudian akan dikelola serta disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima-nya (ashnaf).
Di masa mendatang diperlukan penelitian yang lebih banyak mengenai permasalahan pengelolaan zakat untuk menjawab permasalahan tersebut sesuai studi empiris-analisis, di mana diketahui bahwa masih terjadi gap antara potensi dan aktualisasi dana terhimpun hingga saat ini. Selain itu, perbandingan metode penelitian kuantitatif masih lebih sedikit dibandingkan dengan pendekatan kualitatif. Hal ini menjadi potensi untuk meningkatkan penelitian tentang zakat dengan menggunakan metode kuantitatif.
Dari penelitian ini dapat ditelaah bahwa masih diperlukan adanya peningkatan penelitian zakat yang beragam dan berdasarkan studi empiris. Untuk meningkatkan jumlah penelitian zakat di tahun selanjutnya, dapat dilakukan dengan adanya berbagai macam kajian yang dilakukan oleh instansi terkait atau diselenggarakannya kompetisi forum riset zakat yang dapat memberikan sumbangsih terhadap solusi permasalahan pengelolaan zakat. (Kendi Setiawan)