Balitbang Kemenag

Pengembangan Hotel Syariah di Garut Perlu Dukungan Pemda

Rabu, 10 November 2021 | 00:00 WIB

Pengembangan Hotel Syariah di Garut Perlu Dukungan Pemda

Ilustrasi: . Dalam aspek legalitas formal ini dibutuhkan peran penting Pemerintah Provinsi atau Kabupaten untuk mendukung hotel syariah. (Foto: setara-institute.org)

Dukungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten merupakan salah satu upaya dalam pengembangan hotel syariah di Garut, Jawa Barat. Dukungan tersebut bisa berupa bantuan dana sertifikat, pelatihan atau kemudahan perizinan, dan lain sebagainya. Selain itu, peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 perlu diturunkan menjadi peraturan daerah dengan merancang dan menyusun muatan hotel syariah dalam Perda Kepariwisataan.


Hal tersebut merupakan beberapa rekomendasi dari penelitian yang dilakukan para peneliti Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama (Balitbang Diklat Kemenag) pada tahun 2020. Siti Romlah, dkk dalam laporan penelitian berjudul Fuzzy Logic dalam Penentuan Prioritas Hotel untuk Industri Pariwisata Halal di Kota Garut, menyebutkan rekomendasi tersebut berdasarkan temuan bahwa belum tersedianya sertifikat halal untuk makanan dan minuman yang disediakan oleh beberapa hotel di Garut.

 

Selain itu, juga tidak dijumpai sistem pengelolaan jaminan halal di beberapa hotel tersebut. Padahal, sebagai salah satu penunjang wisata syariah di Garut, hotel berstandar syariah di kota tersebut seyogyanya juga harus dikembangkan dari berbagai aspek salah satunya dari aspek legalitas formal seperti tersedianya sertifikat halal, sistem pengelolaan jaminan halal, dan sebagainya, guna mendapat kepercayaan masyarakat. Dalam aspek legalitas formal ini, tegas peneliti, dibutuhkan peran penting Pemerintah Provinsi atau Kabupaten.

 

Para peneliti merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah–selain yang telah disebutkan di atas-yaitu mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan halal yang menangani bidang hotel syariah dengan membentuk Dewan Pengawas Syariah. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM yang memiliki sertifikasi kompetensi dalam menangani hotel syariah juga penting diterapkan. 


"Pemerintah juga bisa melakukan penguatan koordinasi antar lembaga yang terlibat langsung dengan penyediaan hotel syariah. Selain itu, pemerintah diharapkan melakukan pendampingan bagi pelaku industri pariwisata halal di Jawa Barat untuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh sertifikat halal," ungkap peneliti. 


Legalitas formal dalam pengelolaan hotel di Garut belum diterapkan, hal itu karena memang hotel-hotel tersebut tidak melabelkan secara khusus atau tidak mendaftarkan sebagai hotel syariah.

 

"Akomodasi hotel di Garut untuk digunakan sebagai destinasi pariwisata halal memang telah siap dan mendukung pengembangan industri pariwisata halal, namun hotel-hotel di Garut juga harus didorong untuk mempunyai sertifikat halal, sebagai legalitas formal, guna mendapatkan kepercayaan masyarakat," tambah peneliti. 

 

Penulis: Fina Lailatul Masruroh 
Editor: Kendi Setiawan