Ketiga, heboh kasus buku PAI yang memuat ilustrasi Nabi Muhammad SAW di Yogyakarta pada 2012. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag mengeluarkan surat edaran sehingga Kanwil Kemenag DIY menarik puluhan buku PAI yang memuat ilustrasi Rasulullah ini. Sekjen Kemenag waktu itu, Bahrul Hayat, menegaskan bahwa stempel Direktorat Pendidikan Agama Islam pada buku itu palsu dan sudah sering terjadi.
Keempat, awal 2015 bermunculan kembali kasus buku PAI bermasalah di beberapa daerah. Misalnya, materi radikalisme ‘boleh membunuh orang lain yang menyembah selain Allah’ dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XI SMA/MA/SMK/MAK, halaman 170 terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Balitbang Kemendikbud pada 2014.
Keenam, pada 2016, Dinas Pendidikan Pemkab. Padanglawas Utara, Sumut bersama penerbit Grafindo Media Pratama menarik peredaran buku PAI Kelas V SD. Pada halaman 86 buku yang disusun Fauzi Abdul Ghofur dan Masyhudi tersebut Nabi Muhammad SAW ditempatkan pada urutan ke-13 dalam urutan nama Rasul, sementara urutan terakhir adalah Isa AS.
Kedelapan, pada 2017, heboh buku yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Buku Ilmu Pengetahuan Sosial ini ditulis oleh I. S. Sadiman dan Shenny Amalia, diterbitkan oleh Yudhistira Ghalia Indonesia (YGI). Menurut penulis, buku tersebut disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan terbit dari tahun ke tahun tanpa menimbulkan polemik.
“Buku ini merujuk pada data World Population Data Sheet 2010 yang hanya menampilkan data kependudukan Israel. Tidak ada keterangan yang mencantumkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Munculnya pemberitaan soal Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, berakibat pada penarikan semua buku yang diterbitkan YGI tersebut,” terangnya.
Kesembilan, adalah buku berjudul Agenda Ramadhan: Pembinaan Budi Pekerti Serta Sikap Religius&Sosial, pengarang Tim Kreatif KKG PAI, penerbit KKG PAI (Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam), Bekasi, terbit pada 2017.
Kaban berharap, lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama bisa memperkecil kesalahan di dunia perbukuan, khususnya buku teks agama dan keagamaan. Kaban berpesan, para peneliti Puslitbang LKKMO fokus terhadap konten buku-buku keagamaan. Ibarat kapal, agar tidak tenggelam, maka pastikan tidak ada air yang masuk ke kapal.
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
4
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua