Balitbang Kemenag

TKI Nikah Sirri di Johor Bahru, Ini Dampaknya

Jumat, 17 November 2017 | 05:30 WIB

TKI Nikah Sirri di Johor Bahru, Ini Dampaknya

Foto: Yallabok.com

Jakarta, NU Online
Salah satu penelitian yang dilakukan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia 2017 adalah tentang pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Johor Baru, Malaysia.

Peneliti pada Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag, Zaenal Abidin mengatakan dari penelitian tersebut ditemukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melakukan nikah sirri, tanpa ada pencatatan oleh lembaga dengan jumlah relatif banyak.

Zaenal menjelaskan terdapat beberapa implikasi dari perkawinan yang tidak dicatat di Johor Bahru, Malaysia. Pertama, kata Zaenal, pasangan yang melakukan nikah sirri di Malaysia, kehidupannya akan merasa  was-was terkena razia polisi syariah atau pejabat negara Malaysia. 

“Kepada pelaku yang ditangkap akan kena hukuman denda dan dipenjara selama empat tahun,” katanya saat Seminar Hasil Penelitian Pencatatan Perkawinan WNI di Luar Negeri, awal November lalu, di Hotel Aryaduta, Jakarta. 

Kedua, anak-anak yang dilahirkan para TKI yang melakukan nikah sirri, katanya, tidak akan mempunyai identitas kewarganegaraan (stateless). Anak TKI hasil perkawinan sirri di Malaysia sebagian besar tidak bisa bersekolah walau sudah memasuki usia sekolah selama belum dipulangkan ke daerah asalanya di Indonesia.

Pada seminar tersebut juga disampaikan bahwa selain di Johor Bahru, juga dilakukan penelitian di Kuala Lumpur (Malaysia), Hong Kong, Belanda, dan Arab Saudi. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)

Baca Kajian Keagamaan lainnya DI SINI