Syariah

Apakah Konten Kreator Wajib Zakat dari Penghasilannya?

NU Online  ·  Jumat, 2 Januari 2026 | 14:16 WIB

Apakah Konten Kreator Wajib Zakat dari Penghasilannya?

Zakat konten kreator (freepik)

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2025 mencatat tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 80,66 %. Angka ini menjangkau lebih dari 229 juta penduduk. Capaian tersebut meningkat dari 79,50 % pada tahun 2024. Pengguna internet didominasi oleh Generasi Z dan Milenial. Kesenjangan akses antara wilayah perkotaan dan pedesaan juga semakin menyempit.

 


Perkembangan internet telah mengubah peran media sosial secara signifikan. Media sosial kini tidak lagi hanya digunakan sebagai sarana silaturahmi atau berbagi cerita, tetapi juga berkembang menjadi sumber penghasilan. Hal ini terlihat dari maraknya aktivitas para konten kreator, seperti YouTuber, TikToker, dan kreator di berbagai platform digital lainnya.

 

Penghasilan yang diperoleh para konten kreator pun tidak sedikit. Dalam banyak kasus, jumlahnya bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Bahkan, hanya dari satu konten saja, seorang kreator dapat meraup pendapatan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

 

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait kewajiban zakat. Bagaimana kedudukan zakat atas penghasilan konten kreator? Pertanyaan ini semakin menguat seiring besarnya pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.


Zakat Konten Kreator dalam Tinjauan Fiqih


Dalam perspektif fiqih kontemporer, penghasilan konten kreator dikategorikan sebagai al-mal al-mustafad, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan. Para ulama dari empat mazhab, yaitu Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, sepakat bahwa harta penghasilan tidak wajib dizakati kecuali telah mencapai nishab dan sempurna satu haul.

 

Penjalasan tersebut sebagaimana disampaikan Syekh Wahbah Zuhaili:

 

وَالْمُقَرَّرُ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ نِصَابًا وَيَتِمَّ حَوْلًا

 

Artinya, “Ketetapan dalam empat mazhab menyatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas harta penghasilan sampai harta tersebut mencapai nishab dan genap satu haul.” (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid III, halaman 1949)

 

Batas nishab penghasilan konten kreator disamakan dengan nishab emas, yaitu senilai 85 gram emas. Jika harga emas saat ini sebesar Rp2.566.000 per gram, maka nilai nishabnya adalah Rp218.110.000. Konten kreator yang memiliki penghasilan sebesar atau melebihi angka tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %, yaitu Rp5.452.750.

 

Hal ini mengingat bahwa uang dalam konteks kekinian dapat menggantikan posisi emas sebagai alat transaksi. Sehingga memiliki ketentuan kewajiban zakat yang sama sebagaimana halnya emas. Syekh Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan:

 

جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ وُجُوبَ الزَّكَاةِ فِي الْأَوْرَاقِ الْمَالِيَّةِ، لِأَنَّهَا حَلَّتْ مَحَلَّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِي التَّعَامُلِ، وَيُمْكِنُ صَرْفُهَا بِالْفِضَّةِ بِدُونِ عُسْرٍ، فَلَيْسَ مِنَ الْمَعْقُولِ أَنْ يَكُونَ لَدَى النَّاسِ ثَرْوَةٌ مِنَ الْأَوْرَاقِ الْمَالِيَّةِ… وَلَا يُخْرِجُونَ مِنْهَا زَكَاةً

 

Artinya, “Mayoritas fuqaha berpendapat wajibnya zakat atas uang kertas, karena uang tersebut telah menggantikan emas dan perak dalam transaksi, dan dapat ditukarkan dengan perak tanpa kesulitan, sehingga tidak masuk akal jika manusia memiliki kekayaan berupa uang kertas tetapi tidak terkena kewajiban zakat.” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqhu ‘Ala Madzahibil Arba’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2003], jilid I, halaman 549)

 

Jika penghasilan telah mencapai satu nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan). Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

 

Dalam hal ini, Ibnu Naqib dalam ‘Umdatus Salik menjelaskan:

 

وَكُلُّ مَالٍ وَجَبَتْ زَكَاتُهُ بِحَوْلٍ وَنِصَابٍ جَازَ تَقْدِيمُ الزَّكَاةِ عَلَى الْحَوْلِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ لِحَوْلٍ وَاحِدٍ

 

Artinya, “Setiap harta yang wajib dizakati karena terpenuhinya haul dan nishab, boleh dizakati lebih awal sebelum haul, setelah memiliki nishab, untuk satu haul”. (Ibnu Naqib, ‘Umdatus Salik, [Qatar, as-Syu’un ad-Diniyah: 1982], jilid I, halaman 108).

 

Zakat bagi konten kreator memiliki aturan tersendiri. Hal ini merujuk pada Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang zakat bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. Intinya, konten atau usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Penghasilan dari aktivitas sebagai konten kreator sangat bergantung pada jenis konten yang dibuat. Jika konten tersebut melanggar syariat, seperti mengandung pornografi atau eksploitasi seksual, perbuatan asusila, ghibah, adu domba (namimah), fitnah, perjudian, atau penistaan agama, maka penghasilan yang diperoleh dinyatakan haram.

 

Bagi pelaku yang terlanjur memperoleh penghasilan dari konten semacam itu, diwajibkan untuk bertobat. Harta tersebut tidak dikenakan zakat, tetapi sebaiknya disalurkan untuk kepentingan sosial sebagai bentuk membersihkan harta dan tanggung jawab moral.

 

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam ensiklopedia al-Mausu’ah al-Fiqiyah al-Quwaitiyah:

 

الْمَال الْحَرَامُ كَالْمَأْخُوذِ غَصْبًا أَوْ سَرِقَةً أَوْ رِشْوَةً أَوْ رِبًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لَيْسَ مَمْلُوكًا لِمَنْ هُوَ بِيَدِهِ، فَلاَ تَجِبُ عَلَيْهِ زَكَاتُهُ؛ لأَِنَّ الزَّكَاةَ تَمْلِيكٌ، وَغَيْرُ الْمَالِكِ لاَ يَكُونُ مِنْهُ تَمْلِيكٌ؛ وَلأَِنَّ الزَّكَاةَ تُطَهِّرُ الْمُزَكِّيَ وَتُطَهِّرُ الْمَال الْمُزَكَّى

 

Artinya, “Harta haram seperti yang diambil dengan paksa, dicuri, disuap, riba, atau sejenisnya tidak bisa dimiliki oleh orang yang mempunyainya, sehingga tidak wajib dizakati; karena zakat adalah pemberian hak milik, dan orang yang bukan pemilik tidak dapat memberikan hak milik. Selain itu, zakat membersihkan pemberi zakat dan harta yang dizakati”. (Kementerian Wakaf Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqiyah al-Quwaitiyah, [Kuait, Darus Salasil:1404], jilid XXIII, halaman 248)

 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat penghasilan bagi konten kreator memiliki dasar yang jelas dalam fikih Islam. Penghasilan digital dipandang sebagai harta penghasilan yang wajib dizakati apabila telah mencapai nishab senilai emas 85 gram dan yang dikeluarkan adalah 2.5% dari penghasilan.

 

Kewajiban zakat tidak hanya ditentukan oleh besarnya penghasilan. Jenis konten yang dihasilkan juga menjadi syarat utama. Konten yang bertentangan dengan syariat menjadikan penghasilan tersebut tidak sah sebagai objek zakat. Demikian semoga bermanfaat. Waallahu a’lam

 

-------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang