Tangkap layar Bupati Cianjur, Jawa Barat, H. Herman Suherman saat Webinar Nasional dan Sosialisasi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Senin (23/5/2022).
Malik Ibnu Zaman
Kontributor
Cianjur, NU Online
Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengungkapkan ada empat strategi yang bisa dilakukan dalam upaya meminimalisir dan mencegah kawin kontrak.
"Dalam upaya meminimalisir dan pencegahan kawin kontrak diperlukan berbagai strategi, yang pertama adanya sosialisasi masif tentang regulasi pencegahan kawin kontrak hingga menempuh sasaran yang tepat, sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini," ujarnya saat membuka Webinar Nasional dan Sosialisasi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Senin (23/5/2022).
Pada kegiatan yang bertempat di Bale Praja Kabupaten Cianjur dan juga dilaksanakan secara daring tersebut poin kedua adalah danya koordinasi dan sinergitas dari unsur-unsur terkait dalam pencegahan kawin kontrak, terutama stakeholder yang berkompeten.
Selanjutnya yang ketiga melibatkan peran penting keluarga dan masyarakat dalam pencegahan kawin kontrak. Langkah keempat peningkatan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap kawin kontrak.
Langkah-langkah tersebut di atas, kata dia, semata-mata sebagai sebuah ikhtiar untuk melindungi kehormatan kaum perempuan. "Hal ini sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten Cianjur yakni membangun Cianjur yang mandiri, maju, religius, berakhlak mulia," ungkapnya.
Menurutnya lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) No 38 tahun 2021 adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral, yang merupakan langkah antisipatif, dan responsif. Serta sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak perempuan, dan anak. Artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga
DPR Minta Jabar Tertibkan Kawin Kontrak
"Kawin kontrak bertentangan dengan tujuan perkawinan, dan sangat merugikan masyarakat, khususnya kaum perempuan, dan anak-anak. Berdasarkan persoalan tersebut maka hari ini kita melaksanakan seminar, dan mengangkat isu sosialisasi Perbup pencegahan kawin kontrak," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Perbup No 38 Tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak, di dalamnya berisi tentang pencegahan, dan larangan kawin kontrak. Serta upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, lembaga terkait untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa isu kawin kontrak yang merebak di wilayah Kabupaten Cianjur. Khususnya di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi belakangan ini sudah menjadi isu nasional, dan menjadi bahan pemberitaan baik melalui media cetak, maupun elektronik," ucapnya.
Dirinya menyayangkan, karena sampai dengan hari ini tidak ada yang mau melaporkan, sehingga ketika Pemerintah Kabupaten ditanya oleh Pemerintah Pusat sulit menunjukkan datanya, karena secara tidak langsung mereka tidak mau transparan, tetapi buktinya banyak masyarakat Cianjur yang telah menjadi korban kawin kontrak.
"Mudah-mudahan dengan perbup dan sosialisasi mengingatkan untuk semua, bahwa di Cianjur ada peraturan bupati yang melarang kawin kontrak. Dengan disosialisasikan ini menjadi pengingat dan semangat warga Cianjur untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan," pungkasnya.
Kontributor: Malik Ibnu Zaman
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua