Empat Strategi Pencegahan Kawin Kontrak ala Bupati Cianjur
NU Online Ā· Selasa, 24 Mei 2022 | 11:00 WIB
Tangkap layar Bupati Cianjur, Jawa Barat, H. Herman SuhermanĀ saat Webinar Nasional dan Sosialisasi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Senin (23/5/2022).
Malik Ibnu Zaman
Kontributor
Cianjur, NU Online
Bupati Cianjur H. Herman SuhermanĀ mengungkapkan ada empat strategi yang bisa dilakukan dalam upaya meminimalisir dan mencegah kawin kontrak.
"Dalam upaya meminimalisir dan pencegahan kawin kontrak diperlukan berbagai strategi, yang pertama adanya sosialisasi masif tentang regulasi pencegahan kawin kontrak hingga menempuh sasaran yang tepat, sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini," ujarnya saat membuka Webinar Nasional dan Sosialisasi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Senin (23/5/2022).
Pada kegiatan yang bertempat di Bale Praja Kabupaten CianjurĀ dan juga dilaksanakan secara daringĀ tersebut poin kedua adalah danya koordinasiĀ dan sinergitas dari unsur-unsur terkait dalam pencegahan kawin kontrak, terutama stakeholder yang berkompeten.
Selanjutnya yang ketiga melibatkan peran penting keluargaĀ dan masyarakat dalam pencegahan kawin kontrak. Langkah keempatĀ peningkatan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap kawin kontrak.
Langkah-langkah tersebut di atas, kata dia, semata-mata sebagai sebuah ikhtiar untuk melindungi kehormatan kaum perempuan. "Hal ini sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten Cianjur yakni membangun Cianjur yang mandiri, maju, religius, berakhlak mulia," ungkapnya.
Menurutnya lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) No 38 tahun 2021 adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral, yang merupakan langkah antisipatif, dan responsif. Serta sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak perempuan, dan anak. Artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga
DPR Minta Jabar Tertibkan Kawin Kontrak
"Kawin kontrak bertentangan dengan tujuan perkawinan, dan sangat merugikan masyarakat, khususnya kaum perempuan, dan anak-anak. Berdasarkan persoalan tersebut maka hari ini kita melaksanakan seminar, dan mengangkat isu sosialisasi Perbup pencegahan kawin kontrak," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Perbup No 38 Tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak, di dalamnya berisi tentang pencegahan, dan larangan kawin kontrak. Serta upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, lembaga terkait untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa isu kawin kontrak yang merebak di wilayah Kabupaten Cianjur. Khususnya di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi belakangan ini sudah menjadi isu nasional, dan menjadi bahan pemberitaan baik melalui media cetak, maupun elektronik," ucapnya.
Dirinya menyayangkan, karena sampai dengan hari ini tidak ada yang mau melaporkan, sehingga ketika Pemerintah Kabupaten ditanya oleh Pemerintah Pusat sulit menunjukkan datanya, karena secara tidak langsung mereka tidak mau transparan, tetapi buktinya banyak masyarakat Cianjur yang telah menjadi korban kawin kontrak.
"Mudah-mudahan dengan perbup dan sosialisasi mengingatkan untuk semua, bahwa di Cianjur ada peraturan bupati yang melarang kawin kontrak. Dengan disosialisasikan ini menjadi pengingat dan semangat warga Cianjur untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan," pungkasnya.
Kontributor: Malik Ibnu Zaman
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
5
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
6
Lowongan Kerja Belum Ramah Difabel, Di Mana Letak Keadilannya?
Terkini
Lihat Semua