Guru Besar IAIN Jember Usulkan Pajak Pengusaha Kaya 40 Persen
Ahad, 6 September 2020 | 10:30 WIB
Jember, NU Online
Guru Besar IAIN Jember, Prof Kiai M Noor Harisudin mengusulkan pajak pengusaha orang kaya sebesar 40 persen. Usulan ini disampaikan dalam Kajian Islam Kontemporer Kaya dan Miskin adalah Rahmat di Masjid Nurul Ittihad Jember, Sabtu (5/9).
Usulan kiai muda yang juga Wakil LDNU Jatim ini sebagai bentuk implementasi Al-Qur'an Surat Al-Hasyr ayat 7. "Kay la yakunaa dulatan bainal aghniyai minkum. Agar supaya harta itu tidak hanya berputar diantara orang kaya kalian. Nah, tugas negara--salah satunya--menarik pajak untuk orang kaya hingga 40 persen," ujarnya.
Menurutnya angka tersebut masih kalah dengan pajak di Australia yang 45 persen dan Swedia yang 57,18 persen. "Selama ini, pajak tertinggi hanya 15-20 persen, sebagaimana dalam UU No. 36 Tahun 2008," imbuhnya.
Dalam pandangan Prof Kiai Harisudin, jarak antara orang kaya (the have) dan orang miskin (the poor) masih menganga lebar. Sehingga, jumlah gelandangan, pemulung, pengemis dan miskin lainnya sangat banyak jumlahnya di masyarakat, utamanya kota-kota besar. Fakta ini menunjukkan bahwa keadilan sosial masih belum terwujud dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
"Fakta lainnya bahwa kemiskinan akut masih terjadi di negeri ini. Karena itu, solusinya adalah menarik pajak tinggi untuk orang kaya yang nantinya didistribusikan pada fakir-miskin di negeri ini," jelasnya.
Badan Pusat Statistik, sebut dia, mencatat tingkat ketimpangan penduduk kaya dan miskin di Indonesia semakin tinggi. Berdasarkan Gini Rasio jurang ketimpangan itu berada di 0,381 pada Maret 2020, melebar dari 0,38 pada September 2019. Jika mundur ke belakang, tahun 2017, posisi Indonesia nomor urut 90 dari 157 negara dunia berdasar Oxfam International yang bermarkas di Inggris.
Namun demikian, Prof Kiai Harisudin juga menyebut pentingnya transparansi laporan pajak di Indonesia.
"Selama ini, pajak di Indonesia nggak jelas alokasinya ke mana. Pembayar pajak umumnya tidak tahu ke mana uangnya didistribusikan. Kita bisa meniru, misalnya, Australia. Pajaknya jelas dan alokasinya pun jelas. Misalnya untuk membangun fasilitas pendidikan, membangun panti jompo, beasiswa anak tidak mampu, dan sebagainya. Pembayar pajak tahu semua itu," ujar Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
Sebelumnya, Prof Kiai Harisudin menyebut bahwa kaya dan miskin adalah pemberian terbaik Tuhan. Seseorang yang ditakdirkan miskin tidak boleh protes mengatakan bahwa Tuhan tidak adil. Justru, ia menerima dengan sabar, ridla, tawakal, dan syukur atas keadaannya sehingga akan menaikkan derajatnya di sisi Allah SWT.
"Sebaliknya, kalau ia tidak ridla, maka kemiskinan akan menjadikannya sebagai adzab yang pedih di akhirat nanti," pungkas Prof Harisudin.
Kontributor: M Irwan Zamroni Ali
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua