Banyuwangi, NU Online
Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banyuwangi segera melakukan kroscek terkait dengan merebaknya pemberitaan kasus aturan diskriminatif di salah satu SMP Negeri di Banyuwangi. Kasus yang berbau SARA tersebut, menelan korban seorang siswi berinisial NWA yang ditolak masuk sekolah karena tidak mengenakan jilbab.
"Kami telah melakukan penelusuran kasus ini. Ternyata laporan yang kami dapat, anak tersebut, non-Muslim, sehingga menolak aturan memakai jilbab di sekolah," ungkap Ketua PC IPNU Banyuwangi Yahya Muzakki saat ditemui di base camp IPNU, di Genteng, Ahad (16/7).
Mendapat laporan yang bernuansa diskriminatif tersebut, lanjut Yahya, pihaknya langsung melakukan konfirmasi kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. "Melalui Dispendik, kita mengkonfirmasi hal tersebut. Informasi yang kami dapat, Bupati Anas telah menganulir aturan itu," terangnya.
Langkah cepat Bupati Anas menganulir aturan yang berawal dari inisiatif kepala sekolah tersebut, diapresiasi oleh IPNU. "Kami mengapresiasi respon cepat Bupati Anas. Ini penting untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama di Banyuwangi yang selama ini, telah terjalin baik," papar Yahya.
Selain itu, Yahya juga mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan teguran keras kepada kepala sekolah bersangkutan. "Ini jelas mencoreng nama Banyuwangi yang dikenal sebagai kota welas asih, bahkan baru-baru ini dapat Harmony Award sebagai daerah dengan kerukunan umat beragama yang baik. Ini harus diberikan teguran agar tidak terulang lagi kasus seperti ini," harapnya.
Lebih lanjut, Yahya menerangkan, IPNU Banyuwangi siap mengawal pendampingan terhadap kasus-kasus yang menimpa pelajar. Sebagai badan otonom NU yang segmentasinya pelajar, IPNU memiliki badan khusus bernama Student Crisis Center (SCC) yang fungsinya melakukan advokasi kepelajaran.
"Prinsipnya, IPNU ingin memberikan kontribusi kepada para pelajar seluas-luasnya. Tidak hanya kepada anggota saja, tapi kepada semua pelajar lainnya," pesannya (Ayung/Awang/Mukafi Niam)