Jelang Konferwil, LBM PWNU Jakarta Bahas Investasi Industri Miras dan Tempat Hiburan
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:15 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU DKI Jakarta melalui Panitia Bahtsul Masail Pra-Konferwil Ke-XX akan membahas investasi Pemrov DKI Jakarta pada industri miras dan tempat hiburan. LBM PWNU DKI Jakarta akan melangsungkan pembahasan pada Ahad, 28 Maret 2021 di Masjid Al-Mukhlisin, Pluit, Jakarta Utara.
“Pembahasan di bahtsul masail tersebut bukan hanya tentang hukum investasi pemerintah di industri haram dan tempat maksiat saja, tetapi juga tentang hukum perlindungan pemerintah terhadap industri haram dan tempat maksiat dalam bentuk undang-undang, peraturan dan lainnya. Kedua hal ini harus jelas hukumnya karena selama ini belum ada kejelasan hukum tentang kedua hal ini,” ujar Ketua Panitia Bahtsul Masail Pra-Konferwil Ke-XX PWNU DKI Jakarta Kiai Ade Sulaiman, yang juga Ketua Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Se-Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Investasi pada industri miras dan tempat hiburan kerap mengundang polemik di tengah masyarakat. Sedangkan pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi minuman keras (miras) di empat provinisi oleh Presiden Jokowi tidak serta merta menyelesaikan polemik tersebut.
Polemik perihal penanaman modal pada industri miras dan tempat hiburan menarik perhatian kalangan ulama. Polemik tentang ini juga ramai diperbincangan di kalangan ulama.
Banyak pihak sudah menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk melepas sahamnya pada industri produk miras di PT Delta Djakarta Tbk. Namun sampai saat ini tuntutan tersebut belum terealisasi. Hal ini didasarkan pada kontribusi pendapatan selama ini investasi pemerintah pada produk miras PT Delta Djakarta Tbk untuk Pemprov DKI Jakarta melalui deviden yang besar. Keuntungan tersebut digunakan untuk membangun kota Jakarta.
Alasan ini tentu membuka ruang untuk disoalkan para ulama dari sisi fiqih. Sebagian ada yang mendukung alasan tersebut dengan pendekatan mashlahat. Sedangkan sebagian lain menolak alasan tersebut dengan pendekatan mafsadat.
Persoalan pun melebar bukan hanya pada investasi pemerintah pada produk haram seperti miras, tetapi juga invetasi pemerintah pada industri tempat hiburan. Persoalan ini layak diangkat dalam forum bahtsul masail NU.
Forum bahtsul masail ini diadakan oleh LBM PWNU DKI Jakarta dan LBM PCNU Jakarta Utara. Forum ini juga melibatkan Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren (FBMPP) se-DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, RMI PWNU DKI Jakarta, Lembaga Dakwah PWNU DKI Jakarta, dan Lembaga Dakwah PCNU Jakarta Utara.
Persoalan lain yang juga dibahas pada forum bahtsul masail ini berkaitan dengan pandemi pada bulan Ramadhan dan soal lelang jabatan.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua