Banyuwangi, NU Online
Di dalam Islam, terdapat enam kelompok orang yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi. Secara umum larangan ini dikarekan mencegah kemudaratan yang akibat transaksi kelompok orang ini.
Pertama adalah anak kecil yang belum cukup umur. Anak kecil dianggap belum memiliki wawasan nilai mata uang yang mumpuni. "Karena banyaknya mudharat inilah yang tidak diperkenankan," kata direktur Student Crisic Center Ahmad Surur dalam pengajian fiqih di Aula Kantor PCNU Banyuwangi, Selasa (14/08) malam.
Kelompok kedua adalah orang kurang akal, karena akan banyak ditemukan kekurangan dan kerugian. Ketiga dan keempat adalah orang gila dan hamba sahaya. "Tidak boleh seorang hamba sahaya dalam melakukan transaksi seperti perdagangan tanpa sepengetahuan majikannya. Konteks saat ini sudah tidak ditemukan hamba sahaya," terang alumnus Pondok Pesantren al-Anwari ini.
Kelompok kelima dan keenam adalah orang yang rugi atau pailit (muflis) dan orang yang menghamburkan harta (isrof). "Dua kelompok terakhir ini adalah tipologi orang yang mendahulukan kebutuhan tersier daripada primer," tegasnya.
Kajian ini sendiri digelar Pimpinan Anak Cabang IPNU IPPNU Kecamatan Banyuwangi secara rutin setiap pekan sekali. Setelah menjelaskan macam-macam larangan golongan orang-orang yang dilarang melakukan transaksi, pekan depan, pengajian ini akan membahas tema berkaitan dengan macam-macam transaksi dalam tinjauan syariat Islam. (M. Sholeh Kurniawan/Ahmad Rozali)