Pernikahan Isfansa Mahani, putra Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Sabtu (3/9/2022) di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung. (Foto: istimewa)
Muhammad Faizin
Penulis
Bandarlampung, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Mohammad Mukri didaulat menyampaikan khutbah nikah pada pernikahan Isfansa Mahani, putra Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Sabtu (3/9/2022) di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung.
Pada prosesi akad nikah yang dihadiri langsung Presiden Jokowi, Prof Mukri menyampaikan khutbah nikah singkat penuh makna. Dalam akad nikah tersebut, Presiden Jokowi bertindak sebagai saksi pertama dan saksi kedua adalah Menko Bidang Perekonomian Erlangga Hartanto.
Prof Mukri yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung ini memaparkan bahwa di antara nikmat nyata yang dikaruniakan Allah kepada manusia adalah diciptakannya manusia berpasang-pasangan. Dengan hal ini tumbuh rasa mawaddah wa rahmah (kasih sayang) melalui sebuah ikatan dan ibadah yang sakral, yakni pernikahan.
"Pernikahan adalah ibadah yang universal. Hal ini dikarenakan bukan hanya dalam Islam saja pernikahan disyariatkan. Pernikahan menjadi ibadah yang bisa ditemukan pada setiap agama. Pernikahan juga merupakan ibadah yang spesial karena juga disebut dalam Al-Qur’an sebagai ibadah yang mampu menunjukkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah swt," terangnya.
Jika berbicara tentang pernikahan lanjutnya, dipastikan akan berbicara tentang kehidupan masa depan. Dengan pernikahan pun jelasnya, peradaban bisa terus dilanjutkan. Dari pernikahanlah lahir generasi-generasi baru yang akan melanjutkan keberlangsungan kehidupan.
"Dan jika kita ingin peradaban yang mulia dan penuh keberkahan, maka pernikahan–yang di dalamnya penuh dengan kasih sayang dan cinta kasih–menjadi cara untuk mewujudkannya. Pernikahan menjadi pintu gerbang terbaik satu-satunya dalam melanjutkan dan melahirkan generasi pilihan," tegasnya.
Pentingnya pernikahan ini pun, Nabi Muhammad mengingatkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa pernikahan adalah sebuah kesunahan dan barang siapa tidak menyukai sunnah Nabi, maka ia bukan termasuk dari golongan Nabi.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar ini juga mengungkapkan bahwa menikahkan juga merupakan puncak kewajiban dalam mendidik dan merawat anak dari para orang tua. Jika mereka sudah tiba waktunya untuk membina rumah tangga, maka menikahkan menjadi kewajiban terakhir yang harus dilakukan.
"Allah juga telah mengingatkan untuk tidak khawatir terhadap rezeki anak setelah dinikahkan. Allah-lah yang akan memberikannya," katanya sembari mengutip dasarnya yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Annur ayat 32.
"Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan berkah-Nya kepada setiap pasangan yang menikah dengan dilandasi niat beribadah demi kelanjutan peradaban yang mulia. Semoga kita senantiasa bisa mendapatkan anak cucu yang hidup dalam cinta dan kasih sayang untuk mewujudkan kehidupan yang tenang dan selalu dalam naungan Allah swt," pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
===========
Judul dalam berita ini diubah pada Ahad, 4 September 2022 pukul 17.25 WIB.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua