LPBHNU Jember Siap Gugat Pemerintah Soal Tambang Emas Silo
NU Online · Selasa, 8 Januari 2019 | 00:45 WIB
Jember, NU Online
PCNU Jember Jawa Timur mendukung penuh arus besar keinginan warga Silo untuk menolak tambang. Selain melakukan kajian secara akademik dan hukum (Islam), PCNU Jember juga akan menempuh jalur hukum jika Keputusan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 180/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018, tidak dicabut. Sebab, keputusan tersebut memberi peluang adanya penambangan emas di blok Silo.
“Kalau semua upaya kami tidak berhasil, dan pemerintah tetap mengabaikan suara warga Silo, maka kami akan gugat keputusan (Menteri ESDM) itu,” tukas Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jember, H Zainal Marzuki di sela-sela konferensi pers soal tambang emas blok Silo di Kantor PCNU Jember, Senin (7/1).
Menurut pengacara kondang tersebut, pemerintah wajib mendengarkan dan mengakomodasi keberatan warga Silo terhadap rencana penambangan emas itu. Sebab, merekalah yang akan merasakan dampak langsung penambangan.
”Jangan hanya mnghitung keuntungannya, tapi yang bakal ditimbulkan juga perlu dipikirkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LBMNU Jember, Muhammad Syukri Rifa’i menegaskan bahwa keputusan bahtsul masa’il yang mengharamkan penambangan di blok Silo, dicapai dengan mempetimbangkan mafsadat dan mahslahatnya berdasarkan kajian sosial dan referensi puluhan kitab kuning. Tidak hanya itu, dalam bahtsul masail tersebut , juga dihadirkan pakar tambang dari Yogyakarta.
“Pertimbanganya lebih banyak ke soal dampaknya. Artinya, jika kegiatan penambangan itu tidak menimbulkan dampak, misalnya debu tidak masuk rumah warga, air sumur tidak tercemar, lobang-lobang diperbaiki, hutan tidak gundul dan sebagainya, mungkin keputusan bahtsul masail bisa berbeda,” urainya (Red: Aryudi AR).
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua